MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus mematangkan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor tambang rakyat. Pemprov NTB menargetkan penerimaan sekitar Rp13 miliar pada APBD Perubahan 2026 melalui legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Target penerimaan tersebut bersumber dari aktivitas tambang rakyat di tiga kawasan, yakni Lantung 1 dan Lantung 2 di Kabupaten Sumbawa, serta Nata Wera di Kabupaten Dompu. Tiga lokasi ini berasal dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang resmi mengantongi persetujuan Kementerian ESDM.
Menunggu Kepastian Regulasi Retribusi
Meski telah memegang IPR, tiga koperasi tambang rakyat di NTB hingga kini belum dapat memulai kegiatan operasional di lapangan. Mereka masih menunggu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran tarif retribusi resmi untuk kas daerah.
“Belum beroperasi. Kami masih menunggu penetapan Pergub-nya dulu yang mengatur besar tarif retribusi yang masuk ke daerah,” kata Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin di Mataram, Kamis.
Samsudin menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang prinsip kehati-hatian dalam menarik pungutan resmi. Pihaknya menolak memungut pendapatan dari pemegang IPR sebelum payung hukum berkekuatan tetap terbit secara sah.
“Jadi, kami belum mau menerima pendapatan dari IPR kalau belum ada dasar hukumnya. Kami sudah bersurat ke tiga koperasi yang sudah terlibat kemarin untuk segera menyiapkan yang namanya Rencana Kerja Tahunan,” ujarnya.
Percepatan Rencana Kerja dan Target Pemberlakuan
Dinas ESDM NTB kini mendorong ketiga koperasi mitra agar segera merampungkan Rencana Kerja Pengelolaan Tahunan. Dokumen kerja ini menjadi syarat mutlak untuk menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sekaligus menjadi rujukan kewajiban setoran retribusi daerah.
“Target kami, kami kerja intensif dengan teman-teman Biro Hukum, agar bisa dikeluarkan pada 1 November 2026 dan kita bisa mulai menerapkan aturannya. Target-nya bulan ini Pergub-nya selesai, bulan depan kita mulai melakukan pengumpulan retribusi,” tutur Samsudin.
Ia menambahkan bahwa Gubernur NTB sebelumnya menargetkan regulasi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Namun, jadwal tersebut bergeser karena proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) harus tuntas terlebih dahulu sebelum melahirkan Pergub yang memuat rincian tarif teknis.
Adapun tiga badan usaha pemegang izin resmi tersebut mencakup Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Dua entitas lainnya meliputi Koperasi Lantung Mandiri Bersatu di Kabupaten Sumbawa serta Koperasi Bhara Satonda Prima.
Potensi Riil Tambang Rakyat Capai Rp28 Miliar
Di sisi legislatif, Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi menyoroti besarnya peluang finansial dari sektor ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas ESDM NTB, potensi penerimaan daerah sebenarnya bisa menembus Rp28 miliar jika seluruh pengajuan IPR selesai terproses.
“Di beberapa titik yang dikonfirmasi oleh Dinas ESDM, potensinya sekitar Rp28 miliar apabila yang mengajukan IPR ini selesai semua. Tetapi yang kita dapatkan dalam target sekarang Rp13 miliar dari tiga IPR ini,” pungkas Sambirang.










Komentar