MATARAM, ntbkita.com-Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram melarang pungutan sewa lapak terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan car free day (CFD) Jalan Udayana. Larangan pungutan PKL CFD Udayana berlaku bagi asosiasi maupun perorangan, tetapi tidak mencakup retribusi kebersihan resmi sebesar Rp5.000 per pedagang.
Kepala Disdag Kota Mataram Irwan Harimansyah mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan itu berdasarkan kesepakatan bersama sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Mataram.
Kesepakatan itu mengharuskan seluruh pihak menghentikan penarikan uang dari pedagang dengan alasan sewa lapak. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah menerbitkan regulasi resmi yang mengatur pungutan di kawasan CFD.
Disdag mengambil langkah itu setelah menerima keluhan sejumlah pedagang mengenai banyaknya pungutan saat mereka berjualan. Beberapa pihak menarik uang atas nama asosiasi, sementara pihak lain melakukan pungutan secara perorangan.
Praktik pungutan yang dinilai tidak resmi itu masih ditemukan di lapangan. Karena itu, Disdag berencana memperketat pengawasan saat pelaksanaan CFD.
“Saat CFD besok pagi, kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan itu agar tidak merugikan para pedagang,” kata Irwan di Mataram, Sabtu (31/10/2026).
Retribusi Kebersihan Rp5.000 Tetap Berlaku
Meski melarang pungutan sewa lapak, Pemerintah Kota Mataram tetap memberlakukan retribusi kebersihan bagi PKL di kawasan CFD Udayana.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram menarik retribusi itu berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala DLH Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi sebelumnya menjelaskan, pemerintah menetapkan tarif Rp5.000 untuk setiap pedagang tanpa membedakan jenis maupun skala usaha. Pemerintah menerapkan tarif yang sama karena kegiatan CFD bersifat insidental.
DLH mulai memberlakukan retribusi kebersihan pada minggu pertama Januari 2025. Sebelumnya, dinas itu melakukan sosialisasi dan uji coba pada Desember 2024.
Menurut Nizar, para pedagang menerima penerapan retribusi setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba.
Penerimaan Retribusi Capai Rp3,5 Juta per Minggu
Dalam pelaksanaan retribusi kebersihan, DLH mencatat jumlah PKL di kawasan CFD Udayana berkisar 559 hingga 700 pedagang.
Dari jumlah itu, penerimaan retribusi mencapai sekitar Rp2,7 juta lebih hingga Rp3,5 juta setiap minggu.
Jumlah pedagang tidak selalu sama karena sebagian PKL hanya berjualan pada waktu tertentu. Namun, ada pula pedagang yang rutin membuka lapak setiap minggu.
Melalui pembayaran retribusi, pedagang memperoleh layanan penanganan kebersihan di sekitar tempat berjualan. Sebelum pemberlakuan retribusi, pemerintah memberikan layanan itu secara gratis.
Nizar menegaskan, pihaknya tidak membenarkan adanya penarikan uang lain di luar retribusi resmi. Ia meminta pedagang melaporkan praktik pungutan lain oleh oknum tertentu.
“Kalau ada segera lapor,” katanya.










Komentar