LOMBOK BARAT, ntbkita.com- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kementerian Hukum menyepakati program pendampingan kekayaan intelektual bagi peneliti, inovator, dan pelaku usaha. Kedua pihak juga mematangkan rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk mempermudah masyarakat mengurus pelindungan hukum atas karya dan inovasi mereka.
Kesepakatan itu menjadi bagian dari kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Stakeholder dan Mitra yang berlangsung di Aula BRIDA NTB, Kamis (29/10/2026).
Melalui rencana pembentukan Sentra KI, BRIDA NTB ingin menyediakan fasilitas pendampingan bagi peneliti dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Layanan itu akan membantu masyarakat memahami prosedur pendaftaran hak cipta, merek, desain industri, hingga paten.
Pendampingan juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi sebelum memasuki tahap pemanfaatan atau komersialisasi.
BRIDA NTB Ingatkan Pentingnya Pelindungan Hasil Riset
Kepala BRIDA NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, hasil penelitian dan inovasi perlu memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, para peneliti dan inovator tidak cukup hanya menghasilkan laporan penelitian atau purwarupa.
“Hasil penelitian sebaiknya tidak berhenti pada tahap penyusunan laporan atau pembuatan prototipe, tetapi perlu diarahkan pada pemanfaatan dan komersialisasi. Dengan demikian, hasil riset dapat memiliki nilai guna sekaligus nilai ekonomi,” tegas Aryadi.
Menurutnya, kesadaran mengurus pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pengembangan hasil inovasi. Langkah ini diperlukan agar pemilik karya memiliki kepastian hukum sekaligus peluang memanfaatkan hasil kreativitas mereka secara komersial.
Aryadi mencontohkan inovasi konversi sepeda motor menjadi kendaraan listrik. Pengembangan teknologi semacam ini tidak cukup mengandalkan gagasan dan kemampuan teknis, tetapi juga perlu memperhatikan perizinan, standar keselamatan, serta aspek hukum kekayaan intelektual.
BRIDA NTB berharap para peneliti dan pelaku usaha mulai mempertimbangkan aspek pelindungan hukum sejak tahap pengembangan inovasi, bukan hanya ketika produk siap memasuki pasar.
Kementerian Hukum Jelaskan Perbedaan Merek, Hak Cipta, dan Paten
Dalam sosialisasi itu, BRIDA NTB menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Hukum, yakni I Nyoman Sanistrya dan Dicky Yoshua.
Keduanya menjelaskan perbedaan bentuk pelindungan kekayaan intelektual, mulai dari merek, hak cipta, paten teknologi, hingga desain industri. Pemahaman mengenai masing-masing jenis pelindungan diperlukan agar masyarakat tidak keliru menentukan mekanisme pengajuan.
Narasumber juga mengingatkan para inventor dan pelaku usaha untuk melakukan penelusuran terhadap teknologi atau merek yang sudah ada sebelum mengajukan pelindungan.
Langkah itu bertujuan mengidentifikasi kemungkinan kesamaan dengan karya atau hak milik pihak lain sehingga dapat mengurangi risiko sengketa hukum di kemudian hari.
Selain memahami prosedur administratif, peserta mendapat penjelasan mengenai pentingnya mengamankan hak atas desain dan hasil temuan mereka.
Pisang Ketip hingga Sate Bulayak Masuk Usulan Pelindungan
Sesi diskusi juga mengidentifikasi sejumlah produk lokal dan hasil inovasi di NTB yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.
Salah satunya pisang ketip Gunungsari yang masuk dalam usulan pengajuan Indikasi Geografis. Produk tembakau lokal juga menjadi bagian dari potensi kekayaan daerah yang perlu mendapat perhatian melalui mekanisme pelindungan serupa.
Sementara itu, peserta mengidentifikasi Sate Bulayak sebagai salah satu potensi pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Untuk bidang teknologi, diskusi mengangkat temuan helm berkipas yang berpotensi diajukan melalui mekanisme paten. Selain itu, aplikasi kefarmasian milik rumah sakit daerah masuk dalam pembahasan mengenai pelindungan hak cipta.
Berbagai produk dan inovasi itu masih berada pada tahap identifikasi potensi dan usulan pelindungan. Kegiatan ini belum menyatakan adanya persetujuan atau penerbitan hak kekayaan intelektual atas karya-karya itu.
Melalui program pendampingan lanjutan dan rencana pembentukan Sentra KI, BRIDA NTB berharap semakin banyak peneliti, akademisi, inventor, serta pelaku industri kecil dan menengah (IKM) maupun UMKM memahami pentingnya pelindungan hasil karya.
BRIDA NTB juga menargetkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus kekayaan intelektual sehingga hasil penelitian dan inovasi lokal tidak hanya berkembang sebagai produk kreativitas, tetapi juga memiliki peluang pemanfaatan ekonomi dengan dukungan kepastian hukum.









Komentar