MATARAM, ntbkita.com-Masyarakat Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, kini menatap babak akhir perjuangan hak tanah mereka. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memasang target untuk menuntaskan konflik agraria menahun tersebut sebelum pergantian tahun.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan komitmen tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB pada Rabu (21/10). Selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) NTB, ia memilih jalur mediasi demi menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi warga, korporasi, serta pemerintah.
Hindari Jalur Hukum yang Menguras Energi
Miq Iqbal menilai penyelesaian sengketa ini menyangkut ketenangan warga dalam mengelola ruang hidup mereka, bukan semata soal pembagian lahan. Langkah litigasi lewat pengadilan sengaja ia hindari karena hanya akan memperpanjang sengketa serta menelan biaya tinggi.
“Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” kata Miq Iqbal.
Sebelum memimpin rapat koordinasi, Miq Iqbal turun langsung ke Karang Sidemen dan Lantan guna menyerap aspirasi warga. Ia menelaah dokumen kepemilikan dan kronologi kasus secara mendalam agar langkah pemerintah pusat nantinya memiliki dasar legal yang kokoh.
Dorong Kompromi dan Lindungi Fasilitas Publik
Miq Iqbal mengingatkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan kerelaan setiap pihak untuk menurunkan tuntutan masing-masing. Ruang kompromi menjadi kunci utama agar kesepakatan bersama lekas terwujud.
“Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” ujar Miq Iqbal.
Pada forum yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menggarisbawahi pentingnya merujuk regulasi tanah negara bekas hak guna usaha (HGU), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ia meminta tim teknis mengeluarkan fasilitas umum seperti mata air dari skema redistribusi tanah demi kepentingan warga yang lebih luas.
Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kini menyiapkan agenda sosialisasi lanjutan. Miq Iqbal siap kembali berkunjung ke desa untuk memastikan warga memahami seluruh poin perdamaian demi menjamin kesejahteraan mereka ke depan.










Komentar