MATARAM, ntbkita.com-Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi berpotensi dicabut. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah mengkaji dua opsi, yakni revisi atau pencabutan, setelah penerapan aturan batas tarif hotel dan penginapan menuai sejumlah persoalan saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan pihaknya telah menyampaikan kedua opsi kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Gubernur kemudian meminta Disparekraf berkoordinasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda NTB untuk menentukan pilihan yang paling tepat.
“Kita buat kajian untuk pimpinan. Dan pimpinan meminta kita berkoordinasi dengan Biro Hukum, mana yang terbaik dari dua opsi ini. Revisi atau pencabutan yang akan diambil,” ujar Aulia.
Menurut Aulia, pemerintah perlu mengevaluasi Pergub karena penerapannya selama beberapa kali penyelenggaraan MotoGP masih menimbulkan persoalan harga akomodasi.
Disparekraf berharap evaluasi menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi kepentingan wisatawan, masyarakat, dan pelaku usaha perhotelan.
“Ya intinya regulasi itu diharapkan bisa efektif memberikan dampak di lapangan,” lanjutnya.
Dasar Penghitungan Tarif Jadi Persoalan
Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengatur batas atas tarif hotel dan penginapan berdasarkan pembagian kawasan saat penyelenggaraan kegiatan internasional.
Dalam pengaturan itu, kawasan utama seperti Mandalika memiliki batas tarif paling tinggi tiga kali tarif normal. Sementara kawasan subutama, termasuk Mataram dan Senggigi, memiliki batas paling tinggi dua kali tarif normal. Adapun kawasan penyangga memiliki batas paling tinggi satu kali tarif normal.
Namun, Aulia menilai ketentuan tersebut menyisakan persoalan mengenai harga dasar yang menjadi acuan penghitungan tarif.
Menurutnya, harga kamar hotel bersifat dinamis karena dipengaruhi berbagai komponen. Kondisi itu membuat penentuan batas tarif berdasarkan kelipatan harga normal membutuhkan rumusan yang lebih jelas.
“Tapi kita lupa mengatur harga dasar dari 100, 200, 300 persennya. Karena harga hotel ini termasuk harga dynamic price. Harga yang banyak komponennya, dan sangat dinamis,” lanjutnya.
Selain persoalan harga dasar, Disparekraf menyoroti praktik perantara atau broker yang memanfaatkan momentum MotoGP untuk menawarkan kamar dengan tarif tinggi.
Aulia menduga praktik tersebut turut memengaruhi persepsi wisatawan terhadap harga akomodasi di NTB. Akibatnya, sebagian calon pengunjung merasa khawatir dengan biaya penginapan saat ajang internasional berlangsung.
“Broker ini kadang ada rasanya, tapi tidak ketemu orangnya. Praktik-praktik seperti itu kan tentunya tidak sehat,” katanya.
Disparekraf Soroti Ketiadaan Sanksi Terperinci
Persoalan lain yang menjadi perhatian Disparekraf adalah ketentuan sanksi dalam Pergub.
Menurut Aulia, regulasi tersebut belum menjelaskan secara terperinci sanksi terhadap pihak yang memanfaatkan pengaturan tarif untuk melakukan praktik yang merugikan wisatawan.
Karena itu, Disparekraf memasukkan aspek penegakan aturan sebagai salah satu bahan evaluasi.
Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah kelemahan pengaturan dapat diperbaiki melalui revisi atau justru memerlukan pencabutan regulasi.
“Itu yang menjadi catatan dan rekomendasi kita. Kalau memang ini bisa disempurnakan melalui proses revisi. Tapi kalau memang ketentuannya tidak ada dan sebagainya tentunya harapannya bisa dicabut,” jelasnya.
Aulia menilai pemerintah tidak dapat membiarkan persoalan penerapan tarif terus berlangsung tanpa evaluasi. Ia khawatir keberadaan aturan yang tidak efektif justru menjadi pembenaran bagi pihak yang memanfaatkan momentum MotoGP untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen.
Karena itu, Disparekraf mengusulkan dua pilihan kebijakan agar pemerintah dapat memperbaiki pengaturan usaha akomodasi pada penyelenggaraan agenda internasional berikutnya.
Biro Hukum Telaah Konsekuensi Dua Opsi
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi mengatakan, dari sisi hukum, revisi dan pencabutan Pergub memiliki konsekuensi berbeda.
“Secara hukum, ketika suatu peraturan sudah dicabut, ketentuan di dalamnya tidak lagi berlaku. Tetapi bukan berarti tidak ada aturan yang mengikat pelaku usaha. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen tetap harus dipatuhi.” Katanya.
Apabila pemerintah memilih revisi, perubahan dapat diarahkan pada penyempurnaan ketentuan yang dinilai belum jelas. Di antaranya rumusan dasar penghitungan tarif, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan pengaturan sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sebaliknya, apabila pemerintah memutuskan mencabut Pergub, ketentuan batas atas tarif akomodasi berdasarkan zonasi dalam regulasi lama tidak lagi berlaku sejak pencabutan berlaku secara hukum.
Namun, pencabutan aturan daerah tidak otomatis menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya.
Salah satu ketentuan yang tetap relevan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang itu memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar kepada konsumen.
Keputusan Menunggu Hasil Kajian
Disparekraf NTB masih menunggu hasil penelaahan bersama Biro Hukum dan HAM sebelum menentukan pilihan kebijakan.
Kajian akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan apakah persoalan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 cukup diselesaikan melalui perubahan ketentuan atau memerlukan pencabutan.
Bagi Disparekraf, pertimbangan utama dalam evaluasi adalah efektivitas pengaturan harga akomodasi dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan MotoGP.
Pemerintah berharap keputusan yang nantinya diambil dapat mengurangi persoalan tarif penginapan sekaligus memberikan kepastian bagi wisatawan dan pelaku usaha di NTB.










Komentar