Pergub Tarif Hotel MotoGP Berpotensi Dicabut, Pemprov NTB Kaji Dua Opsi

Avatar photo

Kamis, 10 September 2026 - 10:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel di KEK Mandalika.

Hotel di KEK Mandalika.

MATARAM, ntbkita.com-Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi berpotensi dicabut. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah mengkaji dua opsi, yakni revisi atau pencabutan, setelah penerapan aturan batas tarif hotel dan penginapan menuai sejumlah persoalan saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan pihaknya telah menyampaikan kedua opsi kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Gubernur kemudian meminta Disparekraf berkoordinasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda NTB untuk menentukan pilihan yang paling tepat.

“Kita buat kajian untuk pimpinan. Dan pimpinan meminta kita berkoordinasi dengan Biro Hukum, mana yang terbaik dari dua opsi ini. Revisi atau pencabutan yang akan diambil,” ujar Aulia.

Menurut Aulia, pemerintah perlu mengevaluasi Pergub karena penerapannya selama beberapa kali penyelenggaraan MotoGP masih menimbulkan persoalan harga akomodasi.

Disparekraf berharap evaluasi menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi kepentingan wisatawan, masyarakat, dan pelaku usaha perhotelan.

“Ya intinya regulasi itu diharapkan bisa efektif memberikan dampak di lapangan,” lanjutnya.

Dasar Penghitungan Tarif Jadi Persoalan

Pergub Nomor 9 Tahun 2022 mengatur batas atas tarif hotel dan penginapan berdasarkan pembagian kawasan saat penyelenggaraan kegiatan internasional.

Dalam pengaturan itu, kawasan utama seperti Mandalika memiliki batas tarif paling tinggi tiga kali tarif normal. Sementara kawasan subutama, termasuk Mataram dan Senggigi, memiliki batas paling tinggi dua kali tarif normal. Adapun kawasan penyangga memiliki batas paling tinggi satu kali tarif normal.

Namun, Aulia menilai ketentuan tersebut menyisakan persoalan mengenai harga dasar yang menjadi acuan penghitungan tarif.

Menurutnya, harga kamar hotel bersifat dinamis karena dipengaruhi berbagai komponen. Kondisi itu membuat penentuan batas tarif berdasarkan kelipatan harga normal membutuhkan rumusan yang lebih jelas.

Baca Juga :  Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu

“Tapi kita lupa mengatur harga dasar dari 100, 200, 300 persennya. Karena harga hotel ini termasuk harga dynamic price. Harga yang banyak komponennya, dan sangat dinamis,” lanjutnya.

Selain persoalan harga dasar, Disparekraf menyoroti praktik perantara atau broker yang memanfaatkan momentum MotoGP untuk menawarkan kamar dengan tarif tinggi.

Aulia menduga praktik tersebut turut memengaruhi persepsi wisatawan terhadap harga akomodasi di NTB. Akibatnya, sebagian calon pengunjung merasa khawatir dengan biaya penginapan saat ajang internasional berlangsung.

“Broker ini kadang ada rasanya, tapi tidak ketemu orangnya. Praktik-praktik seperti itu kan tentunya tidak sehat,” katanya.

Disparekraf Soroti Ketiadaan Sanksi Terperinci

Persoalan lain yang menjadi perhatian Disparekraf adalah ketentuan sanksi dalam Pergub.

Menurut Aulia, regulasi tersebut belum menjelaskan secara terperinci sanksi terhadap pihak yang memanfaatkan pengaturan tarif untuk melakukan praktik yang merugikan wisatawan.

Karena itu, Disparekraf memasukkan aspek penegakan aturan sebagai salah satu bahan evaluasi.

Pemerintah perlu mempertimbangkan apakah kelemahan pengaturan dapat diperbaiki melalui revisi atau justru memerlukan pencabutan regulasi.

“Itu yang menjadi catatan dan rekomendasi kita. Kalau memang ini bisa disempurnakan melalui proses revisi. Tapi kalau memang ketentuannya tidak ada dan sebagainya tentunya harapannya bisa dicabut,” jelasnya.

Aulia menilai pemerintah tidak dapat membiarkan persoalan penerapan tarif terus berlangsung tanpa evaluasi. Ia khawatir keberadaan aturan yang tidak efektif justru menjadi pembenaran bagi pihak yang memanfaatkan momentum MotoGP untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen.

Karena itu, Disparekraf mengusulkan dua pilihan kebijakan agar pemerintah dapat memperbaiki pengaturan usaha akomodasi pada penyelenggaraan agenda internasional berikutnya.

Biro Hukum Telaah Konsekuensi Dua Opsi

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi mengatakan, dari sisi hukum, revisi dan pencabutan Pergub memiliki konsekuensi berbeda.

Baca Juga :  Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

“Secara hukum, ketika suatu peraturan sudah dicabut, ketentuan di dalamnya tidak lagi berlaku. Tetapi bukan berarti tidak ada aturan yang mengikat pelaku usaha. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen tetap harus dipatuhi.” Katanya.

Apabila pemerintah memilih revisi, perubahan dapat diarahkan pada penyempurnaan ketentuan yang dinilai belum jelas. Di antaranya rumusan dasar penghitungan tarif, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan pengaturan sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sebaliknya, apabila pemerintah memutuskan mencabut Pergub, ketentuan batas atas tarif akomodasi berdasarkan zonasi dalam regulasi lama tidak lagi berlaku sejak pencabutan berlaku secara hukum.

Namun, pencabutan aturan daerah tidak otomatis menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu ketentuan yang tetap relevan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang itu memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar kepada konsumen.

Keputusan Menunggu Hasil Kajian

Disparekraf NTB masih menunggu hasil penelaahan bersama Biro Hukum dan HAM sebelum menentukan pilihan kebijakan.

Kajian akan menjadi bahan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan apakah persoalan Pergub Nomor 9 Tahun 2022 cukup diselesaikan melalui perubahan ketentuan atau memerlukan pencabutan.

Bagi Disparekraf, pertimbangan utama dalam evaluasi adalah efektivitas pengaturan harga akomodasi dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan MotoGP.

Pemerintah berharap keputusan yang nantinya diambil dapat mengurangi persoalan tarif penginapan sekaligus memberikan kepastian bagi wisatawan dan pelaku usaha di NTB.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba
Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:32 WITA

Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru