MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru.
Langkah ini menindaklanjuti rapat paripurna DPRD Kota Mataram pada 26 Mei 2026. Dalam rapat itu, DPRD Kota Mataram menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda.
Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman memimpin rapat koordinasi penyamaan persepsi penyusunan Perwal teknis di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (4/6/2026).
Seluruh camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram mengikuti rapat itu.
Tiga perda baru itu meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Wawali Minta OPD Serius
Mujiburrahman menegaskan, setiap perda membutuhkan aturan teknis yang jelas. Dengan begitu, pemerintah bisa menjalankan perda secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peraturan daerah ini hadir sebagai pedoman untuk kemajuan daerah yang kita cintai. Karena itu, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap hasil rapat ini dan segera menindaklanjuti setiap tahapan yang diperlukan,” ujarnya.
Menurut dia, perda bukan sekadar produk hukum. Perda juga menjadi instrumen pembangunan untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat arah pembangunan Kota Mataram.
Karena itu, Pemkot Mataram perlu menyusun Perwal sebagai aturan pelaksana. Aturan teknis ini akan membantu pemerintah mewujudkan tujuan perda. Mujiburrahman juga mengajak seluruh jajaran memaknai pekerjaan itu sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Peraturan daerah ini dibuat untuk kebaikan masyarakat dan kemajuan Kota Mataram. Namun, agar dapat berjalan dengan baik, diperlukan tindak lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Mari kita niatkan pekerjaan ini sebagai amal baik dan bagian dari ibadah kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemkot Mataram ingin memastikan produk hukum daerah tidak berhenti pada tahap pengesahan. Pemerintah menargetkan tiga perda baru itu berjalan optimal untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah berkelanjutan.










Komentar