Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Avatar photo

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimum Polda NTB mengungkap penipuan modus sumbangan kebakaran Sade, yang mencatut nama pejabat Polri.

Dirkrimum Polda NTB mengungkap penipuan modus sumbangan kebakaran Sade, yang mencatut nama pejabat Polri.

MATARAM, ntbkita.com-Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pria berinisial BDSP (29) yang diduga mencatut identitas sejumlah pejabat kepolisian untuk meminta uang kepada pelaku usaha.

Pria asal Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara itu diduga menjalankan aksinya selama hampir satu tahun. Ia menggunakan nama, jabatan, hingga profil pejabat Polri ketika menghubungi calon korban.

Bahkan, dalam modus terbaru, BDSP meminta sumbangan kemanusiaan dengan alasan membantu korban kebakaran di Desa Adat Sade.

Polisi mencatat kerugian awal para korban mencapai sekitar Rp 10 juta. Nilainya masih berpotensi bertambah karena penyidik terus mencari kemungkinan korban lain.

Catut Nama Dirkrimum hingga Wakapolres

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan BDSP menggunakan sejumlah identitas pejabat untuk meyakinkan korban.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Arisandi saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, BDSP kerap mengganti nomor telepon.

Setelah itu, ia memakai nama maupun jabatan pejabat kepolisian untuk menghubungi pelaku usaha dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Polisi menyebut sasaran pelaku berasal dari sejumlah sektor usaha di Mataram dan Lombok Utara.

Baca Juga :  Satgas Gabungan Sita 409 Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air

Mulai dari perhotelan, tour and travel, hingga pengelola tempat hiburan.

Bawa Nama Korban Kebakaran Sade

Salah satu modus terbaru muncul setelah kebakaran melanda Desa Adat Sade.

Polisi menyebut BDSP menggunakan peristiwa itu sebagai alasan untuk meminta sumbangan kemanusiaan.

Melalui modus itu, ia berupaya meyakinkan calon korban agar memberikan bantuan atau mentransfer uang.

Sejumlah pelaku usaha kemudian mengirimkan dana.

Polisi menyebut beberapa di antaranya manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta sejumlah pengusaha lain.

“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian awal diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” kata Arisandi.

Karena itu, penyidik masih mendalami seluruh transaksi sekaligus mencari kemungkinan korban lain.

Polisi Tangkap BDSP di Karang Taliwang

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan BDSP di Kota Mataram.

Tim kemudian menangkapnya pada Kamis malam (27/8/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya.

Selain itu, penyidik memperoleh dokumen bukti transfer dan tangkapan layar percakapan dengan korban.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Mahasiswi Unram di Mataram

Barang bukti itu kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengurai pola komunikasi, transaksi, serta kemungkinan korban lainnya.

Penyidik Telusuri Kemungkinan Pelaku Lain

Polda NTB menjerat BDSP dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

“Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut,” terang Arisandi.

Karena itu, pengembangan kasus belum berhenti pada satu tersangka.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menghitung jumlah korban dan nilai kerugian secara keseluruhan.

Polda Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Langsung Transfer

Polda NTB juga meminta masyarakat dan pelaku usaha lebih berhati-hati ketika menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat kepolisian maupun instansi pemerintah.

Terutama ketika orang itu langsung meminta uang, sumbangan, atau bantuan material.

Masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui saluran resmi sebelum mengirimkan dana.

“Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima pesan mencurigakan,” tutup Arisandi.

Dengan langkah itu, polisi berharap masyarakat dapat mengenali modus pencatutan identitas lebih awal sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku penipuan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru