Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Avatar photo

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Senpi Rakitan.

Senpi Rakitan.

KABUPATEN BIMA, ntbkita.com-Dua warga Kecamatan Ambalawi menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan secara sukarela kepada kepolisian setelah menerima imbauan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata ilegal.

Warga menyerahkan kedua senjata itu ke Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8) sekitar pukul 09.30 Wita. Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menerima langsung penyerahan di Mapolsek Ambalawi.

Langkah itu mengikuti sosialisasi Polres Bima Kota mengenai larangan membuat, memiliki, menyimpan, memperjualbelikan, maupun menggunakan senjata api tanpa izin.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin mengatakan kedua pemilik menyerahkan senjata setelah memahami risiko kepemilikan senpi ilegal.

“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Syamsuddin.

Baca Juga :  Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Polisi Apresiasi Kesadaran Warga

Syamsuddin mengapresiasi keputusan kedua warga untuk menyerahkan senjata secara sukarela.

Menurutnya, langkah itu menunjukkan kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah warga Ambalawi. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian menilai penyerahan secara sukarela dapat mengurangi risiko penyalahgunaan senjata.

Sebab, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindak pidana.

Karena itu, polisi terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan, ataupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.

Polisi juga meminta masyarakat tidak menyimpan senjata tajam untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

Warga Lain Diminta Ikut Menyerahkan Senpi Ilegal

Setelah dua warga menyerahkan senjata, Polsek Ambalawi berharap langkah serupa muncul dari masyarakat lain yang masih menyimpan senpi rakitan.

Baca Juga :  Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga Kecamatan Ambalawi tetap aman dan kondusif. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegas Syamsuddin.

Selanjutnya, Polsek Ambalawi akan terus mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis untuk mencegah kepemilikan serta peredaran senjata ilegal.

Melalui pendekatan itu, polisi ingin membangun kesadaran masyarakat sebelum senjata ilegal memicu persoalan keamanan.

Sementara itu, dua pucuk senpi rakitan yang warga serahkan kini berada di Polsek Ambalawi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Polisi berharap penyerahan sukarela terus bertambah sehingga masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ambalawi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru