Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Avatar photo

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Senpi Rakitan.

Senpi Rakitan.

KABUPATEN BIMA, ntbkita.com-Dua warga Kecamatan Ambalawi menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan secara sukarela kepada kepolisian setelah menerima imbauan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata ilegal.

Warga menyerahkan kedua senjata itu ke Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8) sekitar pukul 09.30 Wita. Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menerima langsung penyerahan di Mapolsek Ambalawi.

Langkah itu mengikuti sosialisasi Polres Bima Kota mengenai larangan membuat, memiliki, menyimpan, memperjualbelikan, maupun menggunakan senjata api tanpa izin.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin mengatakan kedua pemilik menyerahkan senjata setelah memahami risiko kepemilikan senpi ilegal.

“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Syamsuddin.

Baca Juga :  Niat Tebus Honda CRF, Pelajar di Sape Malah Kehilangan Motor

Polisi Apresiasi Kesadaran Warga

Syamsuddin mengapresiasi keputusan kedua warga untuk menyerahkan senjata secara sukarela.

Menurutnya, langkah itu menunjukkan kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah warga Ambalawi. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, kepolisian menilai penyerahan secara sukarela dapat mengurangi risiko penyalahgunaan senjata.

Sebab, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindak pidana.

Karena itu, polisi terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan, ataupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.

Polisi juga meminta masyarakat tidak menyimpan senjata tajam untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

Warga Lain Diminta Ikut Menyerahkan Senpi Ilegal

Setelah dua warga menyerahkan senjata, Polsek Ambalawi berharap langkah serupa muncul dari masyarakat lain yang masih menyimpan senpi rakitan.

Baca Juga :  Anak Eks Bupati Bima Dilaporkan dalam Kasus Bisnis Jagung Rp 3,8 Miliar

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga Kecamatan Ambalawi tetap aman dan kondusif. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegas Syamsuddin.

Selanjutnya, Polsek Ambalawi akan terus mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis untuk mencegah kepemilikan serta peredaran senjata ilegal.

Melalui pendekatan itu, polisi ingin membangun kesadaran masyarakat sebelum senjata ilegal memicu persoalan keamanan.

Sementara itu, dua pucuk senpi rakitan yang warga serahkan kini berada di Polsek Ambalawi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Polisi berharap penyerahan sukarela terus bertambah sehingga masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ambalawi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP
Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta
Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Kota Bima Sita 17.400 Batang
Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:54 WITA

Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Berita Terbaru

Kepala DPMPD-DUKCAPIL NTB Lalu Hamdi.

Ekonomi

55 Desa NTB Terima Rp 16,5 Miliar dari Program Desa Berdaya

Selasa, 1 Sep 2026 - 08:44 WITA