LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara merampungkan berkas perkara mantan Kepala Desa Akar-akar Akarman dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021–2023.
Penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa dan mengirim kembali berkas Akarman ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk penelitian lanjutan.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa.
“Jadi, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa, dan telah mengirimkan kembali ke jaksa peneliti,” katanya, Senin (31/8).
Polisi Tunggu Berkas Dinyatakan Lengkap
Wilandra mengatakan penyidik telah menindaklanjuti petunjuk jaksa dalam berkas perkara.
Salah satu petunjuk berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan perangkat Desa Akar-akar.
“Keterangan perangkat desa ini untuk memperkuat meansrea (niat jahat) saja,” ucapnya.
Setelah melengkapi kebutuhan itu, penyidik mengirim kembali berkas kepada jaksa peneliti.
Karena itu, polisi kini menunggu hasil penelitian Kejari Mataram sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.
“Jadi, kami sifatnya menunggu. Kalau sudah dinyatakan lengkap, akan segera kami laksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” ucap Wilandra.
Akarman Tak Ditahan Selama Penyidikan
Meski sudah menyandang status tersangka, Akarman tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan.
Wilandra mengatakan penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif mantan kepala desa itu.
“Tidak dilakukan penahanan karena orangnya kooperatif, dipanggil hadir,” ujarnya.
Polisi menetapkan Akarman sebagai tersangka setelah mendalami pengelolaan dana Desa Akar-akar periode 2021–2023.
Penyidik menduga Akarman mengelola anggaran tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, polisi menemukan dugaan anggaran fiktif dan mark-up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek fisik dan pengadaan.
Audit Temukan Kerugian Negara Rp 451 Juta
Penyidik juga menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk memperkuat penanganan perkara.
Berdasarkan hasil audit itu, polisi mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 451 juta.
Nilai itu berasal dari akumulasi pengelolaan dana desa selama 2021 hingga 2023.
Wilandra mengatakan Akarman mengakui kerugian sesuai hasil audit.
Menurut keterangan penyidik, tersangka menggunakan dana senilai kerugian itu untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, polisi menjerat Akarman dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menyesuaikan sangkaan pidana dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Desa Akar-akar Kelola Miliaran Rupiah selama Tiga Tahun
Data pada laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat Desa Akar-akar mengelola Anggaran Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp 2,3 miliar pada 2021.
Kemudian, pada 2022, nilai anggaran mencapai Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, pada 2023, Desa Akar-akar mengelola anggaran senilai Rp 1 miliar.
Kini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian lanjutan dari jaksa.
Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap, Polres Lombok Utara akan menyerahkan Akarman beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.










Komentar