Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta

Avatar photo

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra.

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara merampungkan berkas perkara mantan Kepala Desa Akar-akar Akarman dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021–2023.

Penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa dan mengirim kembali berkas Akarman ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk penelitian lanjutan.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa.

“Jadi, penyidik telah melengkapi semua petunjuk jaksa, dan telah mengirimkan kembali ke jaksa peneliti,” katanya, Senin (31/8).

Polisi Tunggu Berkas Dinyatakan Lengkap

Wilandra mengatakan penyidik telah menindaklanjuti petunjuk jaksa dalam berkas perkara.

Salah satu petunjuk berkaitan dengan keterangan saksi dari kalangan perangkat Desa Akar-akar.

“Keterangan perangkat desa ini untuk memperkuat meansrea (niat jahat) saja,” ucapnya.

Setelah melengkapi kebutuhan itu, penyidik mengirim kembali berkas kepada jaksa peneliti.

Karena itu, polisi kini menunggu hasil penelitian Kejari Mataram sebelum membawa perkara ke tahap berikutnya.

“Jadi, kami sifatnya menunggu. Kalau sudah dinyatakan lengkap, akan segera kami laksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” ucap Wilandra.

Baca Juga :  Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Penyidik Polres Loteng Dievaluasi

Akarman Tak Ditahan Selama Penyidikan

Meski sudah menyandang status tersangka, Akarman tidak menjalani penahanan selama proses penyidikan.

Wilandra mengatakan penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif mantan kepala desa itu.

“Tidak dilakukan penahanan karena orangnya kooperatif, dipanggil hadir,” ujarnya.

Polisi menetapkan Akarman sebagai tersangka setelah mendalami pengelolaan dana Desa Akar-akar periode 2021–2023.

Penyidik menduga Akarman mengelola anggaran tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain itu, polisi menemukan dugaan anggaran fiktif dan mark-up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah proyek fisik dan pengadaan.

Audit Temukan Kerugian Negara Rp 451 Juta

Penyidik juga menggunakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk memperkuat penanganan perkara.

Berdasarkan hasil audit itu, polisi mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp 451 juta.

Nilai itu berasal dari akumulasi pengelolaan dana desa selama 2021 hingga 2023.

Wilandra mengatakan Akarman mengakui kerugian sesuai hasil audit.

Baca Juga :  Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Menurut keterangan penyidik, tersangka menggunakan dana senilai kerugian itu untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, polisi menjerat Akarman dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menyesuaikan sangkaan pidana dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Desa Akar-akar Kelola Miliaran Rupiah selama Tiga Tahun

Data pada laman Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat Desa Akar-akar mengelola Anggaran Dana Desa dan Dana Desa senilai Rp 2,3 miliar pada 2021.

Kemudian, pada 2022, nilai anggaran mencapai Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, pada 2023, Desa Akar-akar mengelola anggaran senilai Rp 1 miliar.

Kini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian lanjutan dari jaksa.

Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap, Polres Lombok Utara akan menyerahkan Akarman beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru