Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Avatar photo

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harun Al Rasyid

Harun Al Rasyid

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tiga pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pemerintah (Banper) untuk Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Ketiganya berasal dari jajaran direksi lama yang bekerja pada bidang kepatuhan dan manajemen risiko. Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa mereka untuk memperkuat alat bukti terkait penyaluran Banper senilai Rp 24 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan ketiga pegawai mengetahui proses penyaluran dana dari Kementerian Pariwisata RI saat kementerian itu masih memakai nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Iya, tiga orang ini dari direksi lama yang berada di bidang kepatuhan dan manajemen risiko,” katanya di Mataram, Senin (31/8).

Kejati Perkuat Alat Bukti

Harun tidak memerinci identitas tiga pegawai BPD maupun materi pemeriksaan.

Menurutnya, hal itu masuk dalam teknis penyidikan. Namun, ia memastikan penyidik menggunakan pemeriksaan kali ini untuk menyempurnakan alat bukti.

Sebelumnya, Kejati NTB juga memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

Penyidik menelusuri penyaluran anggaran mulai dari Kementerian Pariwisata sebagai pihak yang menyalurkan Banper hingga pihak pelaksana LSMC di daerah.

Baca Juga :  Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Selain meminta keterangan saksi, penyidik mengumpulkan dokumen dari kantor BPD yang menampung anggaran Banper.

Selanjutnya, Kejati menggandeng BPK Perwakilan NTB untuk menelusuri kerugian keuangan negara.

Pejabat dan Mantan Pejabat Ikut Jalani Pemeriksaan

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat daerah.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, Jamaludin menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

Selain itu, Kejati memeriksa Lalu Gita Ariadi ketika masih menjabat Penjabat Gubernur NTB.

Penyidik juga meminta keterangan mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal.

Sementara itu, mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga telah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum.

LSMC Gunakan Banper Rp 24 Miliar

LSMC 2023 berlangsung pada 24–26 November 2023. Pemerintah menggelar ajang balap itu untuk menarik wisatawan pada momentum HUT NTB.

Baca Juga :  Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Dinas Pariwisata NTB menggandeng sembilan vendor untuk menjalankan kegiatan utama maupun pendukung.

Ikatan Motor Indonesia mengendalikan kegiatan utama.

Sembilan vendor menjalankan rangkaian kegiatan dengan Banper 2023 senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari APBN-P 2023.

Namun, penyelenggara tidak menggunakan seluruh anggaran.

Setelah kegiatan selesai, masih tersisa sekitar Rp 2,5 miliar. Pemerintah kemudian mengembalikan dana itu ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

Jamaludin selaku Pejabat Pembuat Komitmen di daerah mengetahui sisa anggaran berdasarkan surat pertanggungjawaban kegiatan.

Inspektorat Temukan Rp 2,6 Miliar

Setelah mengurangi sisa Rp 2,5 miliar, realisasi anggaran LSMC mencapai sekitar Rp 21,5 miliar.

Dari nilai realisasi itu, Inspektorat NTB menemukan angka sekitar Rp 2,6 miliar.

Temuan itu kemudian masuk dalam rangkaian persoalan yang Kejati NTB dalami melalui penyidikan.

Karena itu, penyidik terus menelusuri proses penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Banper LSMC 2023.

Pemeriksaan tiga pegawai BPD kali ini menambah rangkaian pemeriksaan saksi sekaligus memperkuat penelusuran penyidik terhadap aliran dana dan mekanisme pengelolaannya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP
Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta
Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Kota Bima Sita 17.400 Batang
Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:54 WITA

Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16 WITA

Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Berita Terbaru

Kepala DPMPD-DUKCAPIL NTB Lalu Hamdi.

Ekonomi

55 Desa NTB Terima Rp 16,5 Miliar dari Program Desa Berdaya

Selasa, 1 Sep 2026 - 08:44 WITA