Breaking News: KPK Segel 2 Ruangan Pejabat di Lombok Barat, Bupati LAZ Diperiksa di Mako Brimob

Avatar photo

Senin, 20 Juli 2026 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7/2026). Dalam operasi itu, petugas KPK menyegel tiga ruangan.

Tiga ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, ruang kerja Kepala Dinas PUPRKP Lombok Barat, dan ruang Direktur Utama PT AMGM.

Baca Juga :  Saksi Banyak Tak Hadir, Kejari Bima Genjot Kasus Dana BOS Tiga SLB

Sejumlah pegawai yang ditanyakan tentang penyegelan tersebut mengaku tidak tahu menahu terkait operasi KPK tersebut.

Sejumlah pejabat kini menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda NTB. Pejabat yang diperiksa diduga terdiri dari Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Kepala Dinas PUPRKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Baca Juga :  Kasus Uang Palsu di Lombok Tengah Naik Penyidikan

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai operasi itu. KPK juga belum menjelaskan perkara yang berkaitan dengan pemeriksaan sejumlah pejabat dan penyegelan tiga ruangan di Lombok Barat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Berita Terbaru