KABUPATEN BIMA, ntbkita.com-Dua warga Kecamatan Ambalawi menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan secara sukarela kepada kepolisian setelah menerima imbauan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata ilegal.
Warga menyerahkan kedua senjata itu ke Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8) sekitar pukul 09.30 Wita. Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin menerima langsung penyerahan di Mapolsek Ambalawi.
Langkah itu mengikuti sosialisasi Polres Bima Kota mengenai larangan membuat, memiliki, menyimpan, memperjualbelikan, maupun menggunakan senjata api tanpa izin.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Ambalawi Iptu Syamsuddin mengatakan kedua pemilik menyerahkan senjata setelah memahami risiko kepemilikan senpi ilegal.
“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Syamsuddin.
Polisi Apresiasi Kesadaran Warga
Syamsuddin mengapresiasi keputusan kedua warga untuk menyerahkan senjata secara sukarela.
Menurutnya, langkah itu menunjukkan kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah warga Ambalawi. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian menilai penyerahan secara sukarela dapat mengurangi risiko penyalahgunaan senjata.
Sebab, keberadaan senjata ilegal di tengah masyarakat berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Karena itu, polisi terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan, ataupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin.
Polisi juga meminta masyarakat tidak menyimpan senjata tajam untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
Warga Lain Diminta Ikut Menyerahkan Senpi Ilegal
Setelah dua warga menyerahkan senjata, Polsek Ambalawi berharap langkah serupa muncul dari masyarakat lain yang masih menyimpan senpi rakitan.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga Kecamatan Ambalawi tetap aman dan kondusif. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegas Syamsuddin.
Selanjutnya, Polsek Ambalawi akan terus mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis untuk mencegah kepemilikan serta peredaran senjata ilegal.
Melalui pendekatan itu, polisi ingin membangun kesadaran masyarakat sebelum senjata ilegal memicu persoalan keamanan.
Sementara itu, dua pucuk senpi rakitan yang warga serahkan kini berada di Polsek Ambalawi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Polisi berharap penyerahan sukarela terus bertambah sehingga masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ambalawi.










Komentar