Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Avatar photo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Bayan.

Polisi juga menahan R di rumah tahanan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang mendukung penetapan status hukumnya.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan penyidik menjerat R dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas sangkaan pidana yang kami terapkan, yang bersangkutan dalam status tersangka sudah kami lakukan penahanan rutan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (28/8).

Polisi Bergerak setelah Orang Tua Korban Melapor

Kasus itu berawal dari laporan orang tua korban kepada polisi.

Wilandra mengatakan polisi menangkap R dalam rentang waktu yang cukup singkat setelah peristiwa terjadi.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Gandeng Dunia Usaha Wujudkan Kota Layak Anak

Selanjutnya, penyidik mengumpulkan bukti dan menggelar perkara untuk menentukan status R.

“Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan, sesuai hasil gelar kemarin, yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka,” ucapnya.

Menurut Wilandra, R mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

Selain itu, catatan kepolisian menunjukkan R sebelumnya pernah terlibat perkara pidana.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Meski sudah menetapkan satu tersangka, Satreskrim Polres Lombok Utara belum menghentikan pengembangan kasus.

Penyidik masih mendalami keterangan korban mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

Keterangan awal korban mengarah pada dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tiga laki-laki.

Karena itu, polisi terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan peran setiap pihak.

Peristiwa Terjadi di Desa Anyar

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (13/8/2026) di wilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang

Kasus mulai terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut.

Korban kemudian menceritakan penyebab keluhan itu kepada neneknya. Setelah keluarga mengetahui ceritanya, orang tua korban melapor kepada polisi.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Lombok Utara menindaklanjuti laporan dan menangkap R.

Polisi Fokus Pulihkan Kondisi Korban

Selain menangani proses hukum, polisi memberi perhatian pada kondisi korban yang masih berusia anak.

Polres Lombok Utara menggandeng dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk mendukung pemulihan psikologis korban.

“Pendampingan korban juga kami upayakan dengan maksimal, baik dengan menggandeng dinas sosial maupun lembaga lainnya yang bergerak di bidang perlindungan anak,” kata Wilandra.

Sementara proses pendampingan berjalan, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA