Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Avatar photo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

LOMBOK UTARA, ntbkita.com-Polres Lombok Utara menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Bayan.

Polisi juga menahan R di rumah tahanan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang mendukung penetapan status hukumnya.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan penyidik menjerat R dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas sangkaan pidana yang kami terapkan, yang bersangkutan dalam status tersangka sudah kami lakukan penahanan rutan,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (28/8).

Polisi Bergerak setelah Orang Tua Korban Melapor

Kasus itu berawal dari laporan orang tua korban kepada polisi.

Wilandra mengatakan polisi menangkap R dalam rentang waktu yang cukup singkat setelah peristiwa terjadi.

Baca Juga :  Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta

Selanjutnya, penyidik mengumpulkan bukti dan menggelar perkara untuk menentukan status R.

“Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan, sesuai hasil gelar kemarin, yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka,” ucapnya.

Menurut Wilandra, R mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

Selain itu, catatan kepolisian menunjukkan R sebelumnya pernah terlibat perkara pidana.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Meski sudah menetapkan satu tersangka, Satreskrim Polres Lombok Utara belum menghentikan pengembangan kasus.

Penyidik masih mendalami keterangan korban mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

Keterangan awal korban mengarah pada dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tiga laki-laki.

Karena itu, polisi terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan peran setiap pihak.

Peristiwa Terjadi di Desa Anyar

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (13/8/2026) di wilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Kasus mulai terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut.

Korban kemudian menceritakan penyebab keluhan itu kepada neneknya. Setelah keluarga mengetahui ceritanya, orang tua korban melapor kepada polisi.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Lombok Utara menindaklanjuti laporan dan menangkap R.

Polisi Fokus Pulihkan Kondisi Korban

Selain menangani proses hukum, polisi memberi perhatian pada kondisi korban yang masih berusia anak.

Polres Lombok Utara menggandeng dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk mendukung pemulihan psikologis korban.

“Pendampingan korban juga kami upayakan dengan maksimal, baik dengan menggandeng dinas sosial maupun lembaga lainnya yang bergerak di bidang perlindungan anak,” kata Wilandra.

Sementara proses pendampingan berjalan, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru