Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Avatar photo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Harun Al Rasyid

Muhammad Harun Al Rasyid

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pariwisata Vicensius Wahyu Wicaksono terkait penyaluran bantuan pemerintah senilai Rp 24 miliar untuk Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Selain Vicensius, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa Yoshephine Kartika Sari, Jumat (28/8).

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan Yoshephine bekerja sebagai analis pengelola keuangan Kemenparekraf pada 2023. Ia juga menjabat ahli muda pada deputi bidang produk dan penyelenggara bidang event.

“Hari ini, Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik memeriksa PPK LSMC dari Kemenpar atas nama Vicensius Wahyu Wicaksono,” kata Harun.

Penyidik Dalami Prosedur Penyaluran Rp 24 Miliar

Harun mengatakan pemeriksaan dua pegawai Kemenpar itu berfokus pada prosedur penyaluran bantuan pemerintah untuk LSMC 2023.

“Seperti apa prosedur pemberian Banper sebesar Rp24 miliar kepada Pemprov NTB untuk kegiatan LSMC Tahun 2023,” ucapnya.

Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran anggaran sekaligus mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Dalam proses penyidikan, Kejati NTB juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat aktif maupun mantan pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Kejati NTB Bakal Panggil Kepala SMAN 1 Kempo soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik mengumpulkan dokumen melalui penggeledahan kantor perbankan yang menampung anggaran bantuan pemerintah.

Penyidik juga menelusuri potensi kerugian negara bersama auditor.

Sejumlah Mantan Pejabat Sudah Jalani Pemeriksaan

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati NTB telah memanggil mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady.

Saat ini, Jamaludin menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Ia sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.

Selain Jamaludin, penyidik juga memeriksa Lalu Gita Ariadi saat masih menjabat Penjabat Gubernur NTB.

Kejati turut meminta keterangan mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal.

Selanjutnya, mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum.

LSMC Gunakan Anggaran APBN-P 2023

LSMC berlangsung pada 24–26 November 2023. Pemerintah menggelar ajang balap itu untuk menarik wisatawan pada momentum HUT NTB.

Dinas Pariwisata NTB menggandeng sembilan vendor untuk menjalankan kegiatan utama maupun pendukung.

Ikatan Motor Indonesia memegang kendali kegiatan utama.

Sementara itu, sembilan vendor menggunakan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 24 miliar.

Baca Juga :  Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Pemerintah pusat menyalurkan anggaran itu melalui skema bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN-P 2023.

Namun, penyelenggara tidak menghabiskan seluruh anggaran.

Setelah kegiatan berakhir, terdapat sisa sekitar Rp 2,5 miliar. Pemerintah kemudian mengembalikan sisa anggaran itu ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

Jamaludin saat itu juga bertindak sebagai PPK di daerah dan mengetahui sisa anggaran berdasarkan surat pertanggungjawaban kegiatan.

Inspektorat Temukan Rp 2,6 Miliar dari Realisasi Anggaran

Setelah mengurangi sisa Rp 2,5 miliar, realisasi anggaran LSMC mencapai sekitar Rp 21,5 miliar.

Dari realisasi itu, Inspektorat NTB menemukan nilai sekitar Rp 2,6 miliar.

Temuan itu kemudian ikut masuk dalam materi yang Kejati NTB dalami pada tahap penyidikan.

Karena itu, penyidik terus memeriksa pihak yang mengetahui proses perencanaan, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran LSMC 2023.

Sampai saat ini, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk mengurai penggunaan bantuan pemerintah senilai Rp 24 miliar itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA