Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Avatar photo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Harun Al Rasyid

Muhammad Harun Al Rasyid

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pariwisata Vicensius Wahyu Wicaksono terkait penyaluran bantuan pemerintah senilai Rp 24 miliar untuk Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.

Selain Vicensius, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB memeriksa Yoshephine Kartika Sari, Jumat (28/8).

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan Yoshephine bekerja sebagai analis pengelola keuangan Kemenparekraf pada 2023. Ia juga menjabat ahli muda pada deputi bidang produk dan penyelenggara bidang event.

“Hari ini, Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik memeriksa PPK LSMC dari Kemenpar atas nama Vicensius Wahyu Wicaksono,” kata Harun.

Penyidik Dalami Prosedur Penyaluran Rp 24 Miliar

Harun mengatakan pemeriksaan dua pegawai Kemenpar itu berfokus pada prosedur penyaluran bantuan pemerintah untuk LSMC 2023.

“Seperti apa prosedur pemberian Banper sebesar Rp24 miliar kepada Pemprov NTB untuk kegiatan LSMC Tahun 2023,” ucapnya.

Karena itu, penyidik terus menelusuri aliran anggaran sekaligus mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Dalam proses penyidikan, Kejati NTB juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat aktif maupun mantan pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Kapolda-Kajati NTB Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik mengumpulkan dokumen melalui penggeledahan kantor perbankan yang menampung anggaran bantuan pemerintah.

Penyidik juga menelusuri potensi kerugian negara bersama auditor.

Sejumlah Mantan Pejabat Sudah Jalani Pemeriksaan

Dalam rangkaian penyidikan, Kejati NTB telah memanggil mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady.

Saat ini, Jamaludin menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Ia sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik.

Selain Jamaludin, penyidik juga memeriksa Lalu Gita Ariadi saat masih menjabat Penjabat Gubernur NTB.

Kejati turut meminta keterangan mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal.

Selanjutnya, mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum.

LSMC Gunakan Anggaran APBN-P 2023

LSMC berlangsung pada 24–26 November 2023. Pemerintah menggelar ajang balap itu untuk menarik wisatawan pada momentum HUT NTB.

Dinas Pariwisata NTB menggandeng sembilan vendor untuk menjalankan kegiatan utama maupun pendukung.

Ikatan Motor Indonesia memegang kendali kegiatan utama.

Sementara itu, sembilan vendor menggunakan anggaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 24 miliar.

Baca Juga :  Pinjaman Rp 11 Miliar PT Carsten untuk MXGP Naik Penyidikan, Kejati NTB Minta Audit BPK

Pemerintah pusat menyalurkan anggaran itu melalui skema bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN-P 2023.

Namun, penyelenggara tidak menghabiskan seluruh anggaran.

Setelah kegiatan berakhir, terdapat sisa sekitar Rp 2,5 miliar. Pemerintah kemudian mengembalikan sisa anggaran itu ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.

Jamaludin saat itu juga bertindak sebagai PPK di daerah dan mengetahui sisa anggaran berdasarkan surat pertanggungjawaban kegiatan.

Inspektorat Temukan Rp 2,6 Miliar dari Realisasi Anggaran

Setelah mengurangi sisa Rp 2,5 miliar, realisasi anggaran LSMC mencapai sekitar Rp 21,5 miliar.

Dari realisasi itu, Inspektorat NTB menemukan nilai sekitar Rp 2,6 miliar.

Temuan itu kemudian ikut masuk dalam materi yang Kejati NTB dalami pada tahap penyidikan.

Karena itu, penyidik terus memeriksa pihak yang mengetahui proses perencanaan, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran LSMC 2023.

Sampai saat ini, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk mengurai penggunaan bantuan pemerintah senilai Rp 24 miliar itu.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru