Rokok Ilegal Masih Marak, Satpol PP Kota Bima Sita 17.400 Batang

Avatar photo

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Satpol PP Kota Bima.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Satpol PP Kota Bima.

KOTA BIMA, ntbkita.com-Satpol PP Kota Bima menyita 17.400 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa cukai, Sabtu (29/8).

Petugas menyisir enam titik di Kecamatan Asakota, Mpunda, Raba, dan Rasanae Barat. Satpol PP menggandeng Bea Cukai Sumbawa, Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, Denpom Bima, serta Danpos AL dalam operasi itu.

Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan pemerintah terus meningkatkan pengawasan karena petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.

“Operasi ini sudah kesekian kalinya. Khusus bulan Agustus, sudah tiga kali kami melaksanakan operasi,” katanya.

Kota Bima Targetkan Sita 1 Juta Batang

Pemkot Kota Bima tidak akan berhenti setelah menyita 17.400 batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Erwin mengatakan tim akan terus menggelar operasi hingga Desember 2026. Pemerintah memasang target penyitaan sebanyak 1 juta batang sepanjang tahun ini.

“Peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih marak, sehingga perlu dilakukan operasi gabungan,” ujarnya.

Karena itu, Satpol PP akan memperkuat pengawasan bersama instansi terkait.

Selain menekan peredaran barang tanpa cukai, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.

Agustus Sudah Tiga Kali Operasi

Intensitas operasi meningkat sepanjang Agustus.

Menurut Erwin, tim gabungan sudah tiga kali turun melakukan pengawasan selama bulan itu.

Kali ini, petugas menyasar enam titik yang tersebar di empat kecamatan.

Dengan pola operasi berkala, pemerintah ingin mempersempit ruang distribusi dan penjualan rokok ilegal di Kota Bima.

Baca Juga :  Polisi Rampungkan Berkas Kasus Dana Desa Akar-akar, Kerugian Negara Rp 451 Juta

Di sisi lain, keterlibatan berbagai instansi memperkuat proses pengawasan sekaligus penanganan barang hasil operasi.

Barang Hasil Operasi Dibawa ke Bea Cukai Sumbawa

Setelah operasi, petugas membawa seluruh barang hasil penyitaan ke Kantor Bea Cukai Sumbawa.

Bea Cukai akan memproses barang itu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, petugas berencana membawa kembali barang hasil operasi ke Kota Bima untuk pemusnahan sesuai prosedur.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bima akan melanjutkan operasi hingga akhir 2026.

Pemerintah berharap pengawasan rutin dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan cukai.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru