KOTA BIMA, ntbkita.com-Satpol PP Kota Bima menyita 17.400 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa cukai, Sabtu (29/8).
Petugas menyisir enam titik di Kecamatan Asakota, Mpunda, Raba, dan Rasanae Barat. Satpol PP menggandeng Bea Cukai Sumbawa, Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, Denpom Bima, serta Danpos AL dalam operasi itu.
Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan pemerintah terus meningkatkan pengawasan karena petugas masih menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.
“Operasi ini sudah kesekian kalinya. Khusus bulan Agustus, sudah tiga kali kami melaksanakan operasi,” katanya.
Kota Bima Targetkan Sita 1 Juta Batang
Pemkot Kota Bima tidak akan berhenti setelah menyita 17.400 batang rokok ilegal.
Erwin mengatakan tim akan terus menggelar operasi hingga Desember 2026. Pemerintah memasang target penyitaan sebanyak 1 juta batang sepanjang tahun ini.
“Peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih marak, sehingga perlu dilakukan operasi gabungan,” ujarnya.
Karena itu, Satpol PP akan memperkuat pengawasan bersama instansi terkait.
Selain menekan peredaran barang tanpa cukai, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Agustus Sudah Tiga Kali Operasi
Intensitas operasi meningkat sepanjang Agustus.
Menurut Erwin, tim gabungan sudah tiga kali turun melakukan pengawasan selama bulan itu.
Kali ini, petugas menyasar enam titik yang tersebar di empat kecamatan.
Dengan pola operasi berkala, pemerintah ingin mempersempit ruang distribusi dan penjualan rokok ilegal di Kota Bima.
Di sisi lain, keterlibatan berbagai instansi memperkuat proses pengawasan sekaligus penanganan barang hasil operasi.
Barang Hasil Operasi Dibawa ke Bea Cukai Sumbawa
Setelah operasi, petugas membawa seluruh barang hasil penyitaan ke Kantor Bea Cukai Sumbawa.
Bea Cukai akan memproses barang itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, petugas berencana membawa kembali barang hasil operasi ke Kota Bima untuk pemusnahan sesuai prosedur.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bima akan melanjutkan operasi hingga akhir 2026.
Pemerintah berharap pengawasan rutin dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha semakin patuh terhadap aturan cukai.










Komentar