Polda NTB Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Mulai Rp 750 Ribu

Avatar photo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Mataram. Polisi menangkap empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026). Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid turut mendampingi kegiatan itu.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” jelas Kombes Arisandi.

Laporan dari Turida Jadi Awal Penyelidikan

Kasus itu bermula dari laporan polisi pada 15 Juli 2026. Laporan menyebut dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” terang Dirreskrimum Polda NTB.

Baca Juga :  Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Penyidik kemudian memeriksa para tersangka dan menelusuri pola pemesanan dokumen. Para pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Pemesan mengirimkan data kendaraan kepada pelaku. Pelaku lalu mencetak STNK palsu sesuai identitas kendaraan dan menyerahkannya kepada pemesan.

Tarif Motor Rp 750 Ribu

Pelaku mematok tarif Rp 750 ribu untuk pembuatan STNK palsu sepeda motor. Sementara tarif untuk kendaraan roda empat mulai Rp 1 juta.

“Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750 ribu untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta,” kata Kombes Pol Arisandi.

Polisi menyita satu kendaraan, laptop, printer, telepon genggam, serta peralatan pembuat dokumen palsu. Penyidik juga menyita sampul STNK, cap stempel, contoh cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, dan bukti percakapan transaksi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Penyidik menjerat pembuat dokumen palsu dengan Pasal 391 Ayat (1) KUHP. Pengguna dokumen palsu menghadapi Pasal 391 Ayat (2) KUHP.

Polisi juga menerapkan Pasal 21 huruf a dan b KUHP kepada pihak yang membantu tindak pidana. Para tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid meminta masyarakat berhati-hati saat membeli atau menjual kendaraan bermotor.

“Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal,” tegasnya.

Polda NTB juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan pemalsuan dokumen kendaraan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi
Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu
KH Diduga Gadaikan Motor Pinjaman di Bima, Korban Rugi Rp 6 Juta
Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WITA

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WITA

Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Kolaborasi riset BRIDA NTB.

Daerah

BRIDA NTB Gandeng HPPBI dan LITPAM Perkuat Riset dan Inovasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:52 WITA