Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran narkoba di wilayah Cakranegara dan Ampenan. Polisi menangkap dua pria berinisial AS, 26 tahun, dan F, 27 tahun.

Tim opsnal juga menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi. Polisi menjalankan operasi pada Rabu dini hari (15/7/2026).

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H. mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah kos di Kecamatan Cakranegara sebagai tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA,” terang Kasat Narkoba AKP Remanto.

Polisi Tangkap AS di Area Parkir Kos

Polisi pertama kali mendatangi rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Petugas menangkap AS saat berada di area parkir.

Baca Juga :  Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi barang yang polisi duga sebagai sabu.

AS mengaku memperoleh barang itu dari seseorang di Kecamatan Ampenan. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari AS.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.

Pengembangan Mengarah kepada Pemasok

Polisi menangkap F di lokasi kedua. Penyidik menduga F memasok narkotika kepada AS.

Saat menggeledah rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Barang itu meliputi puluhan gram sabu, ratusan pil ekstasi, dan sejumlah perlengkapan.

Polisi menduga perlengkapan itu mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” ujar AKP Remanto.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka

Polisi Dalami Jaringan Lain

Penyidik membawa kedua pria dan seluruh barang bukti ke Mapolresta Mataram. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika itu.

“Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Penyidik menjerat kedua pria dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba
Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:32 WITA

Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru