Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan peredaran narkoba di wilayah Cakranegara dan Ampenan. Polisi menangkap dua pria berinisial AS, 26 tahun, dan F, 27 tahun.

Tim opsnal juga menyita 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi. Polisi menjalankan operasi pada Rabu dini hari (15/7/2026).

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, S.H. mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah kos di Kecamatan Cakranegara sebagai tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi ini, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan pada Rabu sekitar pukul 00.45 WITA,” terang Kasat Narkoba AKP Remanto.

Polisi Tangkap AS di Area Parkir Kos

Polisi pertama kali mendatangi rumah kos di Lingkungan Banjarmantri, Kecamatan Cakranegara. Petugas menangkap AS saat berada di area parkir.

Baca Juga :  Motor Nadya Belum Ditemukan, Pengacara Buka Sayembara Berhadiah Rp20 Juta

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi barang yang polisi duga sebagai sabu.

AS mengaku memperoleh barang itu dari seseorang di Kecamatan Ampenan. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari AS.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Lingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.

Pengembangan Mengarah kepada Pemasok

Polisi menangkap F di lokasi kedua. Penyidik menduga F memasok narkotika kepada AS.

Saat menggeledah rumah F, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Barang itu meliputi puluhan gram sabu, ratusan pil ekstasi, dan sejumlah perlengkapan.

Polisi menduga perlengkapan itu mendukung aktivitas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Dari pengembangan terhadap terduga pertama, kami berhasil mengamankan satu terduga lainnya yang diduga menjadi sumber barang. Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 67,46 gram dan 271,5 butir pil ekstasi,” ujar AKP Remanto.

Baca Juga :  Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Polisi Dalami Jaringan Lain

Penyidik membawa kedua pria dan seluruh barang bukti ke Mapolresta Mataram. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika itu.

“Kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Penyidik menjerat kedua pria dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu
Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat
Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa
Kapolresta Mataram Minta Orang Tua Batasi Anak Keluar Malam
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Lombok Timur
Kapolda-Kajati NTB Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Polda NTB Ambil Alih Kasus Santri Terbakar, Penyidik Polres Loteng Dievaluasi
Kasus Uang Palsu di Lombok Tengah Naik Penyidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WITA

Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:17 WITA

Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:06 WITA

Polisi Bongkar Jalur Narkoba Cakranegara-Ampenan, Sita 67,46 Gram Sabu dan 271,5 Butir Ekstasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:04 WITA

Kejati NTB Panggil Ulang Zulkieflimansyah di Kasus Motocross Lombok-Sumbawa

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:01 WITA

Kapolresta Mataram Minta Orang Tua Batasi Anak Keluar Malam

Berita Terbaru

Ekonomi

Libur Sekolah dan Event Dongkrak Penumpang BIZAM 10,2 Persen

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:51 WITA

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (humas pemprov ntb)

Daerah

Pemprov NTB Tanggung Biaya Perawatan Dua Santri Terbakar

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:10 WITA