Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, ntbkita.com-Polsek Labuhan Badas menggagalkan pengiriman sekitar 20 gram sabu menuju Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas. Polisi mengamankan pria berinisial AS di Dermaga Pantai Goa, Selasa (14/7/2026).

Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si. mengatakan, polisi mengungkap kasus itu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebut seorang penumpang kapal membawa narkotika menuju Desa Sebotok. Personel kemudian menyelidiki informasi itu dan mendatangi dermaga.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan membawa narkotika jenis sabu ke Desa Sebotok. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan menaiki kapal menuju Sebotok,” ujar IPTU Eko Riyono dalam keterangannya, Rabu (15/7).

AS Sempat Berusaha Kabur

Petugas memeriksa AS di ujung dermaga. Namun, AS berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus rokok.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Polisi kemudian mengejar dan mengamankan AS. Petugas menduga bungkus rokok itu berisi sabu berbentuk kristal.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui kepemilikan barang yang ia buang. Kepada penyidik, AS mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial RT di Kecamatan Labuhan Badas.

AS mengaku membeli barang itu senilai Rp 23 juta. Ia berencana membawa sabu ke Dusun Patedong, Desa Sebotok, untuk menjualnya kembali.

Polisi Amankan Uang Rp 4 Juta

Petugas menemukan satu kantong plastik klip besar berisi kristal bening yang polisi duga sebagai sabu. Barang itu memiliki berat sekitar 20 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4.022.000. Petugas menduga uang itu merupakan sisa transaksi pembelian narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus rokok, dompet hitam, dan kartu tanda penduduk atas nama AS.

Baca Juga :  Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek IPTU Eko Riyono.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Eko menilai pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya kerja sama polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan diamankannya sekitar 20 gram sabu, kami berharap dapat mencegah peredarannya di tengah masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandas IPTU Eko Riyono.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba
Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:32 WITA

Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru