Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, ntbkita.com-Polsek Labuhan Badas menggagalkan pengiriman sekitar 20 gram sabu menuju Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas. Polisi mengamankan pria berinisial AS di Dermaga Pantai Goa, Selasa (14/7/2026).

Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si. mengatakan, polisi mengungkap kasus itu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebut seorang penumpang kapal membawa narkotika menuju Desa Sebotok. Personel kemudian menyelidiki informasi itu dan mendatangi dermaga.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan membawa narkotika jenis sabu ke Desa Sebotok. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan menaiki kapal menuju Sebotok,” ujar IPTU Eko Riyono dalam keterangannya, Rabu (15/7).

AS Sempat Berusaha Kabur

Petugas memeriksa AS di ujung dermaga. Namun, AS berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus rokok.

Baca Juga :  Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini Tercatat Rp 25,56 Miliar

Polisi kemudian mengejar dan mengamankan AS. Petugas menduga bungkus rokok itu berisi sabu berbentuk kristal.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui kepemilikan barang yang ia buang. Kepada penyidik, AS mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial RT di Kecamatan Labuhan Badas.

AS mengaku membeli barang itu senilai Rp 23 juta. Ia berencana membawa sabu ke Dusun Patedong, Desa Sebotok, untuk menjualnya kembali.

Polisi Amankan Uang Rp 4 Juta

Petugas menemukan satu kantong plastik klip besar berisi kristal bening yang polisi duga sebagai sabu. Barang itu memiliki berat sekitar 20 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4.022.000. Petugas menduga uang itu merupakan sisa transaksi pembelian narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus rokok, dompet hitam, dan kartu tanda penduduk atas nama AS.

Baca Juga :  Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek IPTU Eko Riyono.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Eko menilai pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya kerja sama polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan diamankannya sekitar 20 gram sabu, kami berharap dapat mencegah peredarannya di tengah masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandas IPTU Eko Riyono.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA