SUMBAWA, ntbkita.com-Polsek Labuhan Badas menggagalkan pengiriman sekitar 20 gram sabu menuju Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas. Polisi mengamankan pria berinisial AS di Dermaga Pantai Goa, Selasa (14/7/2026).
Kapolsek Labuhan Badas IPTU Eko Riyono, S.H., M.Si. mengatakan, polisi mengungkap kasus itu setelah menerima informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebut seorang penumpang kapal membawa narkotika menuju Desa Sebotok. Personel kemudian menyelidiki informasi itu dan mendatangi dermaga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga akan membawa narkotika jenis sabu ke Desa Sebotok. Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat akan menaiki kapal menuju Sebotok,” ujar IPTU Eko Riyono dalam keterangannya, Rabu (15/7).
AS Sempat Berusaha Kabur
Petugas memeriksa AS di ujung dermaga. Namun, AS berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkus rokok.
Polisi kemudian mengejar dan mengamankan AS. Petugas menduga bungkus rokok itu berisi sabu berbentuk kristal.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui kepemilikan barang yang ia buang. Kepada penyidik, AS mengaku memperoleh narkotika itu dari seseorang berinisial RT di Kecamatan Labuhan Badas.
AS mengaku membeli barang itu senilai Rp 23 juta. Ia berencana membawa sabu ke Dusun Patedong, Desa Sebotok, untuk menjualnya kembali.
Polisi Amankan Uang Rp 4 Juta
Petugas menemukan satu kantong plastik klip besar berisi kristal bening yang polisi duga sebagai sabu. Barang itu memiliki berat sekitar 20 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4.022.000. Petugas menduga uang itu merupakan sisa transaksi pembelian narkotika.
Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus rokok, dompet hitam, dan kartu tanda penduduk atas nama AS.
“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek IPTU Eko Riyono.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Eko menilai pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya kerja sama polisi dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan diamankannya sekitar 20 gram sabu, kami berharap dapat mencegah peredarannya di tengah masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandas IPTU Eko Riyono.










Komentar