BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi warga negara Australia berinisial PDN. Pria berusia 54 tahun itu diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor untuk mengelola usaha penginapan di Kabupaten Dompu.
PDN memiliki usaha penginapan di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, penindakan itu menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Joko, Sabtu (13/6/2026).
Joko mengatakan, Imigrasi Bima mendeportasi PDN pada 10 Juni 2026. Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Langkah itu dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan PDN.
Masuk Target Pengawasan Sejak 2025
Joko menjelaskan, petugas Imigrasi Bima telah mengawasi PDN sejak 2025. Saat itu, petugas memasukkan PDN dalam daftar target operasi karena menduga ada penyalahgunaan izin tinggal investor.
Namun, petugas belum dapat melakukan penindakan saat itu karena PDN tidak berada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
“Yang bersangkutan sudah menjadi target pengawasan kami sejak tahun lalu. Namun saat itu belum masuk ke wilayah Indonesia sehingga proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali,” ujarnya.
Kendalikan Usaha Penginapan Sejak 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDN merupakan pemilik usaha penginapan yang beroperasi di Kabupaten Dompu sejak 2021.
Meski tidak menetap secara permanen di lokasi usaha, PDN tetap mengendalikan operasional usaha secara langsung. Aktivitas itu mencakup pengelolaan administrasi usaha, pemesanan kamar, komunikasi dengan tamu, hingga pengambilan keputusan operasional.
Petugas Imigrasi menilai aktivitas itu tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS investor yang PDN pegang.
Petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan PDN.
Imigrasi Sebut PDN Langgar UU Keimigrasian
Joko mengatakan, PDN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang memanfaatkan skema investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Menurut Joko, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan selektif atau selective policy. Kebijakan itu hanya memberi akses masuk dan izin tinggal kepada warga negara asing yang memberi manfaat serta mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima, agar seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” katanya.
Joko menegaskan, penegakan hukum keimigrasian bertujuan menjaga tertib administrasi, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.








Komentar