MATARAM, ntbkita.com-Rencana pembukaan akses jalan baru Batu Bolong menuju Nuraksa kembali mandek. Dana Rp 5.011.583.000 untuk pembebasan lahan masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Proyek ini disiapkan untuk mengurai kemacetan di kawasan Pagesangan dan Jalan Gajah Mada. Namun, rencana itu gagal berjalan karena warga menolak skema pembebasan lahan.
“Tidak bisa tahun ini, jadi sudah masuk silpa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa),” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning.
Tak Berani Usulkan Lagi
Lale mengatakan, dana Rp 5.011.583.000 awalnya dialokasikan khusus untuk pembebasan lahan tahun anggaran 2026. Namun, dana itu kini berstatus Silpa.
PUPR belum berani langsung mengusulkan kembali proyek fisik maupun pembebasan lahan pada tahun anggaran 2027. Sebab, belum ada kepastian di lapangan.
“Karena warga tidak bersedia untuk dibebaskan lahannya sampai saat ini. Saya sendiri tidak berani mengusulkan dulu dari pada jadi Silpa lagi,” ujarnya.
Lale mengatakan, PUPR telah melakukan sejumlah persiapan teknis dan sosial. Sosialisasi hingga konsultasi publik kepada pemilik lahan terdampak juga sudah dilakukan.
Namun, penolakan warga muncul di ujung tahun anggaran 2025.
“Konsultasi publik ke masyarakat juga sudah kami lakukan. Tetapi di ujung anggaran 2025 ada penolakan warga yang menyebabkan saya mengembalikan dana itu 100 persen ke kas daerah,” tambahnya.
Tunggu Kebijakan Pimpinan
Lale mengaku belum menyusun rencana formal untuk mengajukan kembali anggaran pembebasan lahan pada 2027. PUPR masih menunggu kebijakan fiskal daerah dan instruksi pimpinan daerah.
Meski begitu, peluang pengajuan tetap terbuka. Terutama karena pembukaan jalan di wilayah selatan Kota Mataram dinilai mendesak.
Secara regulasi keuangan, dana yang tidak terserap dalam satu tahun berjalan tidak dapat langsung digeser ke program lain. Penganggaran harus diajukan ulang dari awal pada siklus anggaran berikutnya.
Warga Minta Dibayar Semua
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M Ramayoga menjelaskan, kendala utama pembebasan lahan terletak pada perbedaan skema pengadaan tanah dan tuntutan warga.
Warga terdampak meminta pemerintah membeli seluruh luasan sertifikat tanah. Sementara pemerintah hanya bisa membayar luasan tanah yang terkena plot proyek jalan.
“Kalau kita butuhnya 3 meter, masa mau dibayar 10 meter. Nah masyarakat kan maunya dibayar semuanya 10 meter itu lebarnya. Misalnya kita butuh di situ hanya 3 are, terus warga punya 10 are. Nah kita disuruh bayar 10 are itu, kan buat apa yang sisanya? Seperti itu yang diminta masyarakat,” cetusnya.
Ramayoga menegaskan, pemindahtanganan aset menggunakan APBD harus terukur. Dasarnya juga harus jelas untuk kepentingan publik.
Pembelian sisa lahan di luar kebutuhan teknis dinilai berpotensi memicu temuan pelanggaran anggaran.
PUPR telah turun melakukan pengukuran untuk menetapkan batas kebutuhan riil proyek. Namun, pendekatan itu belum membuat warga melunak.
“Makanya ada yang lahannya itu 5 are mungkin akan dibayar 1,5 are. Nah sisanya yang 3,5 are kita diminta bayar lagi, kan untuk apa,” pungkasnya.










Komentar