LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Satpol PP Lombok Timur bersama Bea Cukai Mataram menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Penyitaan dilakukan dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Lombok Timur.
Kasatpol PP Lombok Timur Salmun Rahman mengatakan, operasi gabungan itu menyasar Kecamatan Wanasaba dan Kecamatan Pringgabaya. Dari operasi ini, petugas mengamankan 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris.
“Total barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris,” kata Salmun.
Di Kecamatan Pringgabaya, petugas menyita 3.920 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris. Sementara di Kecamatan Wanasaba, petugas menemukan 56.884 batang rokok ilegal.
Operasi serupa sebelumnya juga telah dilakukan di Kecamatan Suela, Suralaga, dan Pringgasela.
Diduga Produk Luar Daerah
Salmun menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di Lombok Timur diduga berasal dari luar daerah. Rokok itu beredar dengan berbagai merek dan kemasan menarik.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat memilih rokok ilegal. Di antaranya harga lebih murah, kemasan menarik, dan rasa yang mirip dengan rokok legal.
Dalam operasi itu, penyidik Bea Cukai Mataram menyita tembakau iris, sigaret kretek tangan, dan sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai.
Untuk temuan pertama, penanganan masih dilakukan melalui imbauan dan sosialisasi. Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal.
Warung Kecil Tetap Jadi Sasaran
Salmun mengingatkan, kerugian akibat rokok ilegal tidak hanya dialami negara. Masyarakat juga ikut dirugikan karena pajak rokok yang seharusnya dikembalikan untuk sektor kesehatan tidak dibayar produsen rokok ilegal.
Ia menegaskan, operasi akan terus dilakukan. Sasaran tidak hanya distributor, tetapi juga warung kecil yang menjual rokok ilegal.
Operasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.










Komentar