Rokok Ilegal Serbu Lombok Timur, 60.804 Batang Disita

Avatar photo

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TIMUR, ntbkita.com-Satpol PP Lombok Timur bersama Bea Cukai Mataram menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Penyitaan dilakukan dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Lombok Timur.

Kasatpol PP Lombok Timur Salmun Rahman mengatakan, operasi gabungan itu menyasar Kecamatan Wanasaba dan Kecamatan Pringgabaya. Dari operasi ini, petugas mengamankan 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris.

“Total barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris,” kata Salmun.

Di Kecamatan Pringgabaya, petugas menyita 3.920 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris. Sementara di Kecamatan Wanasaba, petugas menemukan 56.884 batang rokok ilegal.

Operasi serupa sebelumnya juga telah dilakukan di Kecamatan Suela, Suralaga, dan Pringgasela.

Baca Juga :  Program Desa Berdaya Pemprov NTB Gerakkan Ekonomi Desa

Diduga Produk Luar Daerah

Salmun menjelaskan, rokok ilegal yang beredar di Lombok Timur diduga berasal dari luar daerah. Rokok itu beredar dengan berbagai merek dan kemasan menarik.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat memilih rokok ilegal. Di antaranya harga lebih murah, kemasan menarik, dan rasa yang mirip dengan rokok legal.

Dalam operasi itu, penyidik Bea Cukai Mataram menyita tembakau iris, sigaret kretek tangan, dan sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai.

Untuk temuan pertama, penanganan masih dilakukan melalui imbauan dan sosialisasi. Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal.

Warung Kecil Tetap Jadi Sasaran

Salmun mengingatkan, kerugian akibat rokok ilegal tidak hanya dialami negara. Masyarakat juga ikut dirugikan karena pajak rokok yang seharusnya dikembalikan untuk sektor kesehatan tidak dibayar produsen rokok ilegal.

Baca Juga :  Cegah Penyelundupan Manusia, Polres Loteng Gandeng AFP Edukasi Warga Pesisir

Ia menegaskan, operasi akan terus dilakukan. Sasaran tidak hanya distributor, tetapi juga warung kecil yang menjual rokok ilegal.

Operasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek
PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah
Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Iqbal Buka Suara
Astra Ajak Anak Muda NTB Terhubung dalam Aksi
Pemprov NTB Dorong Pendamping Desa Jadi Motor Pengentas Kemiskinan Ekstrem
NTB Bidik Cuan dari Karbon, Mangrove Jadi Andalan
Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan
Tim Gabungan Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:28 WITA

Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:34 WITA

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:14 WITA

Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Iqbal Buka Suara

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:52 WITA

Rokok Ilegal Serbu Lombok Timur, 60.804 Batang Disita

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:38 WITA

Astra Ajak Anak Muda NTB Terhubung dalam Aksi

Berita Terbaru

Ekonomi

BRIDA NTB Dorong Hilirisasi Riset dan Ekonomi Hijau

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:20 WITA

Daerah

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:34 WITA