MATARAM, ntbkita.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah memeriksa 14 saksi dalam penyelidikan kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany. Salah satu yang dimintai keterangan adalah mantan pacar korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Made Dharma Yulia Putra mengatakan pemeriksaan masih terus berlangsung.
“Sudah 14 saksi. Hari ini ada dua orang, rekan korban dan mantan pacar korban,” kata Dharma, Senin (25/5/2026).
Dharma tidak mengungkap identitas mantan pacar tersebut dengan alasan kepentingan penyidikan. Ia menyebut penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap peristiwa yang diduga sebagai pembunuhan itu.
Selain memeriksa saksi, polisi juga mengirimkan sejumlah sampel dari tubuh korban ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di Jakarta. “Yang kami bawa adalah hasil swab dari tubuh korban,” ujarnya.
Penyidik, kata Dharma, turut melakukan olah tempat kejadian perkara lanjutan di kamar kos korban di Jalan Sakura VII, Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli forensik guna memperkuat pembuktian.
Ia menambahkan, masih ada sejumlah saksi lain yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Namun, terkait penetapan tersangka, Dharma belum memberikan keterangan lebih jauh. “Kami masih melakukan pendalaman,” ucapnya.
Sebelumnya, Nadya ditemukan meninggal di kamar kosnya pada Ahad, 17 Mei 2026. Mahasiswi asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat itu diduga menjadi korban pembunuhan.










Komentar