Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu

Avatar photo

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DOMPU, ntbkita.com-Polsek Dompu menangkap dua dari enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap pemuda asal Kabupaten Bima. Polisi masih memburu empat terduga pelaku lain.

Pengeroyokan itu menimpa Sahrudin, 18 tahun, warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Peristiwa itu terjadi di Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (11/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung hingga mengeluarkan darah. Ia juga terluka pada bagian kening dan mengeluhkan sakit kepala.

“Dua orang sudah ditangkap. Rekannya yang lain masih diselidiki,” kata Kapolsek Dompu Ipda Sarbani.

Baca Juga :  Kapolda-Kajati NTB Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Polisi Buru Empat Pelaku Lain

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial RM, 18 tahun, dan HA, 16 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu.

“Identitas empat pelaku lain sudah kami kantongi,” jelas Sarbani.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan persoalan pribadi. Persoalan itu bermula dari komunikasi melalui media sosial.

Salah seorang terduga pelaku diduga memakai telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban. Pelaku lalu mengajak korban bertemu.

Saat korban tiba di lokasi, beberapa orang langsung mengejarnya. Mereka kemudian mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Baca Juga :  Kejati NTB Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Kasus Sponsorship MXGP

Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP

Seusai kejadian, korban dievakuasi. Ia kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Dompu.

Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga menangkap dua terduga pelaku serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melanjutkan penyidikan.

Sarbani memastikan Polsek Dompu menangani perkara itu secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA