Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu

Avatar photo

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DOMPU, ntbkita.com-Polsek Dompu menangkap dua dari enam terduga pelaku pengeroyokan terhadap pemuda asal Kabupaten Bima. Polisi masih memburu empat terduga pelaku lain.

Pengeroyokan itu menimpa Sahrudin, 18 tahun, warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Peristiwa itu terjadi di Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (11/7) sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung hingga mengeluarkan darah. Ia juga terluka pada bagian kening dan mengeluhkan sakit kepala.

“Dua orang sudah ditangkap. Rekannya yang lain masih diselidiki,” kata Kapolsek Dompu Ipda Sarbani.

Baca Juga :  Kejati NTB Tak Jadi Periksa Jamaludin Malady, Alasannya Bikin Janggal

Polisi Buru Empat Pelaku Lain

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial RM, 18 tahun, dan HA, 16 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu.

“Identitas empat pelaku lain sudah kami kantongi,” jelas Sarbani.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan persoalan pribadi. Persoalan itu bermula dari komunikasi melalui media sosial.

Salah seorang terduga pelaku diduga memakai telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban. Pelaku lalu mengajak korban bertemu.

Saat korban tiba di lokasi, beberapa orang langsung mengejarnya. Mereka kemudian mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Baca Juga :  1.256 Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi, Lima Orang Bisa Langsung Bebas

Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP

Seusai kejadian, korban dievakuasi. Ia kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Dompu.

Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga menangkap dua terduga pelaku serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk melanjutkan penyidikan.

Sarbani memastikan Polsek Dompu menangani perkara itu secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi
Kejati Geledah Bank NTB Syariah terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal PT Carsten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA