Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi bayi berusia satu tahun berkewarganegaraan Malaysia. Petugas mengambil tindakan itu setelah menemukan pelanggaran izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Bayi itu merupakan anak pasangan perkawinan campuran Indonesia–Malaysia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima mengantarnya menuju Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (8/7/2026).

“Yang bersangkutan telah dideportasi oleh Tim Inteldakim Imigrasi Bima melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7/2026),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo.

Terungkap Saat Orang Tua Mengurus Paspor

Kasus itu bermula ketika seorang warga negara Indonesia mengajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Bima. Petugas kemudian mewawancarai pemohon dan mendalami dokumen keluarganya.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal pada anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia.

Orang tua bayi menikah secara sah di Kota Bima pada 2024. Keduanya kemudian menetap di Malaysia.

Anak mereka lahir di Selangor pada 2025 dan memakai paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia, bayi itu melewati masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Petugas juga mendapati orang tua bayi belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Orang tua mengaku belum memahami ketentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Imigrasi Terapkan Tindakan Administratif

Tim Inteldakim Imigrasi Bima kemudian menerapkan tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Menurut Joko, pelanggaran izin tinggal itu masuk ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selama pemeriksaan, pihak yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan dari petugas.

Joko menegaskan, Imigrasi Bima akan menangani setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai aturan.

Edukasi Pasangan Perkawinan Campuran

Imigrasi Bima juga terus mengedukasi masyarakat mengenai aturan keimigrasian. Edukasi menyasar pasangan perkawinan campuran agar memahami status kewarganegaraan dan izin tinggal anak.

“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” tandas Joko. (*)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan
Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba
Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:16 WITA

Kapolres Bima Ajak Warga Berani Lawan Narkoba, Laporkan Transaksi Mencurigakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:32 WITA

Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru