Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi bayi berusia satu tahun berkewarganegaraan Malaysia. Petugas mengambil tindakan itu setelah menemukan pelanggaran izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Bayi itu merupakan anak pasangan perkawinan campuran Indonesia–Malaysia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima mengantarnya menuju Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (8/7/2026).

“Yang bersangkutan telah dideportasi oleh Tim Inteldakim Imigrasi Bima melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7/2026),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo.

Terungkap Saat Orang Tua Mengurus Paspor

Kasus itu bermula ketika seorang warga negara Indonesia mengajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Bima. Petugas kemudian mewawancarai pemohon dan mendalami dokumen keluarganya.

Baca Juga :  Imigrasi Bima Deportasi Anak WN Malaysia akibat Overstay Tujuh Bulan

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal pada anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia.

Orang tua bayi menikah secara sah di Kota Bima pada 2024. Keduanya kemudian menetap di Malaysia.

Anak mereka lahir di Selangor pada 2025 dan memakai paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia, bayi itu melewati masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Petugas juga mendapati orang tua bayi belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Orang tua mengaku belum memahami ketentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Imigrasi Terapkan Tindakan Administratif

Tim Inteldakim Imigrasi Bima kemudian menerapkan tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kejati NTB Telaah Proyek BLK Rp 19,3 Miliar di Sumbawa Barat

Menurut Joko, pelanggaran izin tinggal itu masuk ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selama pemeriksaan, pihak yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan dari petugas.

Joko menegaskan, Imigrasi Bima akan menangani setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai aturan.

Edukasi Pasangan Perkawinan Campuran

Imigrasi Bima juga terus mengedukasi masyarakat mengenai aturan keimigrasian. Edukasi menyasar pasangan perkawinan campuran agar memahami status kewarganegaraan dan izin tinggal anak.

“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” tandas Joko. (*)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI
359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI
Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram
Polres Lombok Tengah Tahan Pegawai Salon terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tujuh Anak
Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB
Bripka Abdul Hamid Bakal Dijemput Paksa Jaksa Jika Kembali Mangkir Sidang AKP Maulangi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:46 WITA

Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:33 WITA

Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:19 WITA

359 Napi Lapas Selong Masuk Usulan Remisi HUT RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA