MATARAM, ntbkita.com- Polresta Mataram meningkatkan patroli di sejumlah jalan dan kawasan rawan tindak kriminal untuk mencegah kejahatan jalanan. Polisi akan menerapkan pola pengawasan yang lebih terarah dengan memprioritaskan lokasi dan waktu yang memiliki potensi kerawanan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, peningkatan patroli menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.
“Langkah ini kami harap dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat yang beraktivitas di wilayah hukum Polresta Mataram,” katanya di Mataram, Jumat (30/10/2026).
Menurut Hendro, polisi akan menyesuaikan pola patroli dengan potensi gangguan keamanan pada masing-masing wilayah. Dengan begitu, petugas dapat memusatkan pengawasan pada jalur dan kawasan yang memiliki risiko tindak kejahatan.
Selain mengintensifkan patroli, Polresta Mataram mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah kejahatan jalanan. Polisi juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga untuk mengurangi keterlibatan anak dan remaja dalam tindak kriminal.
Kasus Penganiayaan di Jalan Udayana Libatkan 13 Tersangka
Peningkatan patroli ini berlangsung di tengah penanganan kasus penganiayaan terhadap tiga remaja di Jalan Udayana, Kota Mataram. Peristiwa itu mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Polresta Mataram telah menetapkan 13 remaja sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Dari jumlah itu, sebanyak 10 tersangka masih berstatus anak, sedangkan tiga lainnya telah berusia dewasa.
Kepolisian menahan tersangka dewasa di Rumah Tahanan Polresta Mataram. Sementara itu, polisi menitipkan 10 tersangka anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah.
Hendro memastikan penyidik menangani perkara sesuai prosedur hukum. Ia juga menegaskan bahwa status anak pada sebagian tersangka menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku dan profesional. Hak dan aturan yang berlaku kepada terduga berstatus anak tetap akan diutamakan,” ucapnya.
Polisi Pastikan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur
Dalam proses penyidikan, kepolisian mengarahkan perkara pada dugaan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik juga merujuk Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hendro meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus penganiayaan di Jalan Udayana kepada kepolisian.
Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan ketentuan yang mengatur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Polresta Mataram akan memperkuat langkah pencegahan melalui patroli pada kawasan dan waktu yang memiliki potensi kejahatan jalanan. Kepolisian juga mengharapkan keterlibatan masyarakat dan keluarga dalam menjaga keamanan lingkungan.









Komentar