MATARAM, ntbkita.com-Polda NTB menaikkan penanganan dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Energi Selaparang, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kini memeriksa sejumlah saksi dan mendalami penggunaan dana perusahaan daerah itu.
Kepala Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB AKBP Muhaemin mengatakan penyidik mengambil keputusan itu setelah melakukan gelar perkara. Menurut dia, hasil gelar menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Jadi, PMH-nya ada dan sudah kita tingkatkan ke tahap sidik (penyidikan),” kata Muhaemin di Mataram.
Penyidik Periksa Saksi dari Pemkab dan Perusahaan
Muhaemin mengatakan proses penyidikan baru berjalan. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal PT Energi Selaparang.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun jajaran manajemen perusahaan.
Selain itu, penyidik mendalami sejumlah bidang usaha yang PT Energi Selaparang jalankan.
“Ya, kami sedang mendalami kasus itu dan intinya sudah ada yang diperiksa,” ujarnya.
Polda NTB belum mengumumkan tersangka dalam perkara itu. Penyidik masih menelusuri rangkaian penggunaan dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaannya.
Penyertaan Modal Rp5 Miliar Masuk Materi Penyidikan
PT Energi Selaparang merupakan BUMD milik Pemkab Lombok Timur. Pemerintah daerah membentuk perusahaan itu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang PT Energi Selaparang.
Perusahaan memulai kegiatan usaha dengan modal Rp11 miliar. PT Energi Selaparang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Selain mengejar keuntungan, pemerintah daerah membentuk BUMD itu untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur.
Dalam menjalankan usahanya, PT Energi Selaparang memiliki sejumlah lini bisnis. Salah satunya produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Asel atau Air Selaparang.
Selain itu, perusahaan mengelola penyediaan bahan bakar minyak bagi nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di Tanjung Luar serta tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Haji.
Dua lini usaha itu sempat berhenti beroperasi selama sekitar tiga tahun dan mengalami kondisi keuangan yang kurang baik.
Pada 2025, Pemkab Lombok Timur kemudian memberikan tambahan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar kepada PT Energi Selaparang.
Dana Rp5 miliar itu kini masuk dalam materi yang penyidik dalami dalam perkara dugaan korupsi PT Energi Selaparang. Polda NTB masih menelusuri penggunaan dana tersebut sekaligus memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaannya.










Komentar