BIMA, ntbkita.com-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan pria berinisial AM (44) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak. Polisi menangkap warga Kecamatan Parado itu di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban. Kepolisian merahasiakan identitas korban untuk melindungi privasi dan kepentingan anak.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AM. Informasi yang polisi peroleh kemudian mengarah ke Desa Rabakodo.
Tim Opsnal selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan AM. Polisi lalu membawanya ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa Sejak 2025
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga rangkaian peristiwa bermula sejak 2025.
Menurut kepolisian, AM diduga membawa korban ke kawasan pegunungan di Desa Lere, Kecamatan Parado. Polisi juga menerima laporan mengenai dugaan ancaman dengan senjata tajam sebelum terjadinya persetubuhan.
Selanjutnya, dugaan perbuatan serupa kembali terjadi ketika korban tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Polisi menduga AM beberapa kali mendatangi korban. Dalam laporan yang mereka tangani, penyidik juga mendalami dugaan pemaksaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban.
Jahyadi mengatakan penyidik masih memeriksa seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta dan keterlibatan terduga pelaku.
Selain itu, polisi mendalami peristiwa terakhir yang korban laporkan pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Menurut laporan, AM diduga melakukan kekerasan karena korban tidak mengangkat telepon.
Penyidik Periksa Terduga Pelaku dan Pihak Terkait
Setelah mengamankan AM, Tim Opsnal menyerahkannya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Dalam pemeriksaan awal, menurut kepolisian, AM mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Namun, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara itu. Polisi juga akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Jahyadi menegaskan polisi akan menangani perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melanjutkan proses hukum, Polres Bima Kota mengingatkan masyarakat agar ikut melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.
Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Langkah itu penting untuk menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak selama proses penanganan perkara berlangsung.










Komentar