LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan/Perancangan Produk Hukum Daerah Tahun 2026 di The Jayakarta Hotel Lombok. Kegiatan ini berfokus pada penyelarasan perencanaan dan pengharmonisasian regulasi agar pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan pertentangan.
Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda NTB Muhammad Erwin, S.H. membuka kegiatan tersebut. Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dalam proses penyusunan produk hukum daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pengharmonisasian.
“Selain menyamakan persepsi, kegiatan itu bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam penyusunan regulasi. Biro Hukum ingin memastikan proses perancangan menghasilkan ketentuan yang jelas dan dapat diterapkan,” katanya.
Karena itu, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan. Kegiatan juga memberi perhatian pada keselarasan materi pengaturan agar produk hukum daerah tidak menimbulkan pertentangan.
Perencanaan Perda dan Perkada Jadi Pembahasan
Biro Hukum NTB menghadirkan Ketua LPK3H Mataram H. Safwan, S.H., M.Hum. sebagai salah satu narasumber.
Safwan membawakan materi mengenai penyamaan persepsi dalam perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada).
Pembahasan ini menempatkan perencanaan sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah.
Melalui materi tersebut, kegiatan diarahkan untuk membangun pemahaman yang selaras mengenai perencanaan pembentukan Perda dan Perkada.
Selain itu, pembahasan perencanaan menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kendala yang dapat memengaruhi proses penyusunan regulasi.
Harmonisasi Regulasi untuk Cegah Pertentangan
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kementerian Hukum Rio Dwi Nugroho, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai pengharmonisasian Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Materi tersebut berfokus pada pentingnya harmonisasi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Pengharmonisasian menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi untuk memastikan keselarasan ketentuan hukum. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengurangi potensi pertentangan dalam materi pengaturan.
Pembahasan bersama narasumber dari Kementerian Hukum juga melengkapi materi perencanaan yang disampaikan sebelumnya.
Kedua materi memiliki keterkaitan dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Perencanaan berkaitan dengan penyiapan program pembentukan regulasi, sedangkan harmonisasi memberi perhatian pada keselarasan ketentuan dalam rancangan peraturan.
Melalui bimbingan teknis ini, Biro Hukum Setda NTB berupaya menyamakan pemahaman mengenai kedua tahapan tersebut sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam proses penyusunan. Hasil yang ingin dicapai adalah produk hukum daerah yang memiliki keselarasan pengaturan, dapat dilaksanakan, dan tidak menimbulkan pertentangan dalam penerapannya.










Komentar