Pemprov NTB Bidik PAD Rp 28 Miliar dari Pertambangan Rakyat

Avatar photo

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin

Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin

MATARAM, ntbkita.com-Pemprov NTB membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Targetnya mencapai Rp 28 miliar dalam setahun.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengatakan, angka itu masuk regulasi terbaru pajak dan retribusi daerah.

“Besaran angkanya sudah ada dan sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB senilai Rp28 miliar,” kata Samsudin di Mataram, Jumat.

Samsudin mengatakan, pemerintah daerah belum bisa langsung memungut IPERA. Pemprov NTB masih menunggu harmonisasi regulasi di pemerintah pusat.

Proses itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah regulasi rampung, pemerintah daerah bisa menjalankan mekanisme pungutan.

Siapkan Pergub

Pemprov NTB juga mulai menyiapkan peraturan gubernur. Pergub itu akan menjadi regulasi teknis pelaksanaan IPERA.

Baca Juga :  Investasi NTB Tembus Rp 33,73 Triliun, UMKM Naik 22,28 Persen

Samsudin mengatakan, Pergub perlu mengatur mekanisme penetapan tarif secara detail. Langkah ini penting agar pelaksanaan pungutan tidak memicu persoalan di lapangan.

“Kami segera menyusun peraturan gubernur agar jangan sampai menjadi bumerang kalau tidak kami detailkan. IPERA hanya bagian dari retribusi tertentu, sehingga harus dibuatkan peraturan gubernur,” ucap Samsudin.

Menurut Samsudin, IPERA masuk bagian retribusi tertentu. Pemerintah hanya bisa memungut iuran itu setelah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

IPR diberikan kepada koperasi yang mengelola bisnis pertambangan rakyat. Karena itu, penerbitan izin harus melalui sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah.

Samsudin menyebut beberapa instansi terlibat dalam proses itu. Di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPMPTSP, hingga Dinas Koperasi.

Baca Juga :  Menko Zulhas Targetkan Nilai Tukar Nelayan Naik ke 120 lewat Kampung Nelayan Merah Putih

“Kalau itu sudah clear serta simultan berjalan, maka IPR keluar dan kami baru bisa memungut retribusi,” katanya.

Dua Izin di Sumbawa

Pemprov NTB sejauh ini menetapkan dua izin pertambangan rakyat. Dua izin itu dikelola dua koperasi di Kabupaten Sumbawa.

Samsudin mengatakan, dua koperasi itu telah melengkapi seluruh dokumen perizinan. Karena itu, proses penerbitan IPR bisa selesai lebih cepat.

Sesuai regulasi, pemilik IPR wajib menyetor IPERA ke kas Pemprov NTB. Penyetoran paling lambat 30 hari kalender setelah pemilik mendapat izin pertambangan rakyat.

Pemprov NTB berharap IPERA bisa memperkuat PAD. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan pungutan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov NTB Gelar Enam Program Vokasi, Sekda Minta Pelatihan Ikuti Kebutuhan Pasar
Putri Mahkota Swedia Dengarkan Kisah Petani Sajang, Irigasi 450 Meter Perpanjang Masa Tanam
Komisi IV DPR RI Dorong Budidaya Lobster Lombok Timur Naik Kelas
Inflasi NTB Capai 4,03 Persen, NTP Menguat dan Wisnus Tembus 1,41 Juta
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lombok Timur Serahkan Alsintan kepada Petani
55 Desa NTB Terima Rp 16,5 Miliar dari Program Desa Berdaya
Ekonomi NTB Tumbuh 10,42 Persen, Ekonom Unram Ingatkan Manfaatnya Harus Sampai ke Warga
Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:30 WITA

Pemprov NTB Gelar Enam Program Vokasi, Sekda Minta Pelatihan Ikuti Kebutuhan Pasar

Minggu, 6 September 2026 - 07:54 WITA

Putri Mahkota Swedia Dengarkan Kisah Petani Sajang, Irigasi 450 Meter Perpanjang Masa Tanam

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WITA

Komisi IV DPR RI Dorong Budidaya Lobster Lombok Timur Naik Kelas

Rabu, 2 September 2026 - 08:09 WITA

Inflasi NTB Capai 4,03 Persen, NTP Menguat dan Wisnus Tembus 1,41 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 16:48 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lombok Timur Serahkan Alsintan kepada Petani

Berita Terbaru

Kolaborasi riset BRIDA NTB.

Daerah

BRIDA NTB Gandeng HPPBI dan LITPAM Perkuat Riset dan Inovasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:52 WITA