MATARAM, ntbkita.com-Pemprov NTB membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Targetnya mencapai Rp 28 miliar dalam setahun.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengatakan, angka itu masuk regulasi terbaru pajak dan retribusi daerah.
“Besaran angkanya sudah ada dan sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB senilai Rp28 miliar,” kata Samsudin di Mataram, Jumat.
Samsudin mengatakan, pemerintah daerah belum bisa langsung memungut IPERA. Pemprov NTB masih menunggu harmonisasi regulasi di pemerintah pusat.
Proses itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah regulasi rampung, pemerintah daerah bisa menjalankan mekanisme pungutan.
Siapkan Pergub
Pemprov NTB juga mulai menyiapkan peraturan gubernur. Pergub itu akan menjadi regulasi teknis pelaksanaan IPERA.
Samsudin mengatakan, Pergub perlu mengatur mekanisme penetapan tarif secara detail. Langkah ini penting agar pelaksanaan pungutan tidak memicu persoalan di lapangan.
“Kami segera menyusun peraturan gubernur agar jangan sampai menjadi bumerang kalau tidak kami detailkan. IPERA hanya bagian dari retribusi tertentu, sehingga harus dibuatkan peraturan gubernur,” ucap Samsudin.
Menurut Samsudin, IPERA masuk bagian retribusi tertentu. Pemerintah hanya bisa memungut iuran itu setelah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
IPR diberikan kepada koperasi yang mengelola bisnis pertambangan rakyat. Karena itu, penerbitan izin harus melalui sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah.
Samsudin menyebut beberapa instansi terlibat dalam proses itu. Di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPMPTSP, hingga Dinas Koperasi.
“Kalau itu sudah clear serta simultan berjalan, maka IPR keluar dan kami baru bisa memungut retribusi,” katanya.
Dua Izin di Sumbawa
Pemprov NTB sejauh ini menetapkan dua izin pertambangan rakyat. Dua izin itu dikelola dua koperasi di Kabupaten Sumbawa.
Samsudin mengatakan, dua koperasi itu telah melengkapi seluruh dokumen perizinan. Karena itu, proses penerbitan IPR bisa selesai lebih cepat.
Sesuai regulasi, pemilik IPR wajib menyetor IPERA ke kas Pemprov NTB. Penyetoran paling lambat 30 hari kalender setelah pemilik mendapat izin pertambangan rakyat.
Pemprov NTB berharap IPERA bisa memperkuat PAD. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan pungutan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru.










Komentar