Kemenkum-Biro Hukum NTB Kawal Perda Berkualitas

Avatar photo

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB memperkuat pengawasan produk hukum daerah. Langkah ini untuk memastikan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) tetap harmonis, efektif, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Penguatan itu menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan produk hukum daerah di Hotel Jayakarta, Lombok Barat, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini membahas pentingnya evaluasi perda dan perkada agar regulasi daerah mampu memberi kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Dorong Regulasi Berkualitas

Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTB menyampaikan, pengawasan perda dan perkada menjadi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas.

Produk hukum daerah juga harus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap regulasi selaras dengan kebutuhan masyarakat dan aturan lebih tinggi.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Dr Hubaidi menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenkum NTB. Sinergi itu dibutuhkan dalam pengawasan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Paparkan Tantangan Fiskal dan Infrastruktur NTB kepada Komisi V DPR RI

Menurut Hubaidi, evaluasi terhadap perda dan perkada perlu terus berjalan. Evaluasi membantu pemerintah memastikan regulasi dapat berjalan efektif dan memberi kepastian hukum.

Cegah Tumpang Tindih Aturan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan materi mengenai peran Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Ia menyoroti sejumlah persoalan regulasi daerah. Mulai dari tumpang tindih pengaturan, disharmoni norma, hingga perda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

“Analisis dan evaluasi Perda menjadi instrumen penting untuk menilai apakah suatu regulasi masih relevan, efektif, dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Milawati.

Dari hasil evaluasi itu, pemerintah dapat menentukan tindak lanjut atas sebuah perda. Regulasi dapat tetap dipertahankan, diubah, atau dicabut sesuai hasil kajian.

Bahas Harmonisasi Raperda

Kegiatan ini juga membahas mekanisme pengharmonisasian rancangan perda dan rancangan perkada. Mekanisme itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Proses pengharmonisasian meliputi pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, rapat pengharmonisasian, hingga penerbitan surat selesai pengharmonisasian.

Baca Juga :  Pengawasan Perda dan Perkada Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Akademisi Universitas Mataram Dr Risnain juga menekankan pentingnya pendekatan akademik dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi perlu berpijak pada kebutuhan masyarakat, data empiris, dan kajian akademik agar memberi manfaat nyata.

Perkuat Koordinasi Daerah

Diskusi interaktif bersama peserta menutup kegiatan ini. Sejumlah isu mengemuka dalam forum itu.

Peserta membahas kendala sumber daya manusia perancang regulasi. Mereka juga menyoroti kebutuhan pembentukan tim analisis dan evaluasi perda di daerah.

Selain itu, forum menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, sekaligus mencegah lahirnya regulasi yang tidak selaras dengan aturan lebih tinggi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong
NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026
Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:23 WITA

BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WITA

NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA