Biro Hukum dan HAM NTB Sosialisasikan Perda Pencegahan Perkawinan Anak

Avatar photo

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Hubaidi

Dr Hubaidi

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah, Penyuluhan Hukum, dan Penerangan Hukum di Hotel Jayakarta, Senggigi. Kegiatan ini menyasar perwakilan sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB Dr Hubaidi, SH., MH. membuka kegiatan itu. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.

Materi sosialisasi fokus pada peraturan daerah mengenai pencegahan perkawinan anak. Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB serta akademisi.

Para narasumber memaparkan dampak perkawinan dini dari perspektif hukum, agama, dan kesehatan.

Libatkan Pondok Pesantren

Keterlibatan pondok pesantren menjadi bagian penting dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat. Pesantren memiliki kedekatan langsung dengan santri, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Reforma Agraria Lantan-Karangsidemen, Gubernur Iqbal Tetapkan Empat Prinsip

Melalui sosialisasi ini, Pemprov NTB mendorong lingkungan pesantren ikut memperkuat pemahaman mengenai bahaya perkawinan anak. Terutama dampaknya terhadap masa depan anak, kesehatan, pendidikan, dan kualitas generasi.

Pondok pesantren juga memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan pencegahan perkawinan anak secara lebih luas. Peran itu dapat berjalan melalui pendidikan, pembinaan, dan komunikasi dengan wali santri maupun masyarakat.

Bahas Dampak Hukum, Agama, dan Kesehatan

Sosialisasi ini tidak hanya membahas aspek hukum. Peserta juga mendapat pemahaman mengenai dampak perkawinan dini dari sisi agama dan kesehatan.

Dari sisi hukum, pencegahan perkawinan anak penting untuk melindungi hak anak. Regulasi daerah hadir sebagai pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan pada usia anak.

Dari sisi agama, peserta mendapat penguatan mengenai pentingnya menjaga kemaslahatan dan masa depan anak. Sementara dari aspek kesehatan, perkawinan dini dapat membawa risiko bagi anak, terutama dalam kesiapan fisik dan mental.

Baca Juga :  NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

Dorong Implementasi Perda

Pemerintah Provinsi NTB berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya di lingkungan pondok pesantren.

Pemahaman yang baik akan membantu pelaksanaan kebijakan daerah berjalan lebih efektif. Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam mencegah perkawinan anak.

Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB juga mendorong penyuluhan hukum terus menyentuh kelompok masyarakat yang lebih luas. Dengan begitu, pesan pencegahan perkawinan anak dapat dipahami dan diterapkan di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Upaya ini diharapkan berkontribusi dalam mewujudkan generasi NTB yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong
NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026
Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:23 WITA

BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WITA

NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA