Pengawasan Perda dan Perkada Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Avatar photo

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Hubaidi

Dr Hubaidi

MATARAM, ntbkita.com-Pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas produk hukum daerah. Pengawasan ini diperlukan agar regulasi daerah tetap selaras dengan aturan lebih tinggi, kepentingan umum, dan kebutuhan masyarakat.

Produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pembentukan dan pengawasannya tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif.

Regulasi daerah juga harus mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik. Selain itu, perda dan perkada perlu memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Dr Hubaidi menekankan, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang hukum. Kewenangan ini mencakup pengawasan perda dan perkada kabupaten/kota.

Kewenangan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Cegah Regulasi Bertentangan

Pengawasan perda dan perkada bertujuan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, pengawasan juga menjaga agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan.

“Langkah ini penting karena perda dan perkada menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah. Jika regulasi tidak harmonis, pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terganggu,” katanya.

Baca Juga :  Wagub NTB Minta Kebijakan Fiskal Lebih Adil untuk Daerah

Karena itu, proses pembentukan produk hukum daerah perlu berjalan cermat sejak tahap awal. Pemerintah daerah perlu memastikan materi pengaturan sesuai kebutuhan dan tetap berada dalam koridor hukum.

Perlu Koordinasi yang Kuat

Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kunci dalam pengawasan produk hukum daerah. Koordinasi ini dibutuhkan agar proses pembentukan, evaluasi, dan pengawasan berjalan terpadu.

Produk hukum daerah yang baik tidak lahir dari proses yang terpisah. Ia memerlukan konsolidasi, sinkronisasi, dan pemahaman yang sama antarinstansi.

Melalui koordinasi yang kuat, potensi persoalan dalam perda dan perkada dapat diidentifikasi lebih awal. Solusi juga dapat dirumuskan sebelum regulasi berdampak pada pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Dinamika regulasi terus berkembang. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah menyesuaikan, mengevaluasi, dan menyempurnakan perda maupun perkada yang telah ditetapkan.

“Evaluasi diperlukan agar regulasi daerah tetap relevan. Perda dan perkada juga harus efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” sebut Hubaidi.

Selain itu, evaluasi berkala dapat memperkuat kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan regulasi yang jelas, tidak multitafsir, dan dapat diterapkan secara konsisten.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD NTB Diduga Kelola Tujuh Dapur MBG di Bima

Aparatur Perlu Diperkuat

Peningkatan kualitas produk hukum daerah juga bergantung pada kapasitas aparatur pengelola. Aparatur perlu memahami prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Penguatan kapasitas ini penting agar proses penyusunan perda dan perkada tidak hanya berorientasi pada penyelesaian dokumen. Proses itu harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan bermanfaat.

Dengan aparatur yang kuat, pemerintah daerah dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi. Pemerintah daerah juga dapat menyusun produk hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Pengawasan produk hukum daerah pada akhirnya bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Perda dan perkada berkualitas dapat memperkuat pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Produk hukum daerah juga menjadi instrumen penting dalam pembangunan. Regulasi yang baik dapat memberi arah kebijakan yang jelas dan menjaga pelaksanaan pemerintahan tetap sesuai aturan.

Karena itu, pengawasan perda dan perkada perlu dilakukan secara berkesinambungan. Upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat kualitas hukum daerah, sekaligus mendorong kemajuan Nusa Tenggara Barat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026
Markas Yonif TP Disiapkan di Poto Tano, Pemkab KSB Matangkan Lahan
Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi, Anggaran Harus Transparan
Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek
PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah
Sewa Mobil Listrik Dilaporkan ke Kejati, Gubernur Iqbal Buka Suara
Rokok Ilegal Serbu Lombok Timur, 60.804 Batang Disita
Astra Ajak Anak Muda NTB Terhubung dalam Aksi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:36 WITA

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:18 WITA

Markas Yonif TP Disiapkan di Poto Tano, Pemkab KSB Matangkan Lahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23 WITA

Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi, Anggaran Harus Transparan

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:28 WITA

Dana Rp 5 Miliar Masuk Silpa, Jalan Batu Bolong–Nuraksa Mandek

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:34 WITA

PAPPRI NTB Diharapkan Gerakkan Ekosistem Musik Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Gedung Baru DPRD NTB Ditarget Mulai Dibangun Akhir 2026

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:36 WITA