MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Komisi I DPRD NTB membahas rancangan peraturan daerah untuk mencegah pinjaman online ilegal dan judi online.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026). Melalui regulasi itu, pemerintah ingin memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik mengatakan pinjaman online ilegal dan judi online telah merusak kondisi ekonomi serta perilaku sosial masyarakat.
Karena itu, Pemprov NTB menempatkan Diskominfotik sebagai pusat koordinasi pengaduan masyarakat.
“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Ahsanul yang akrab disapa Aka.
Pemprov Pantau Ruang Digital
Selain menerima aduan, Diskominfotik NTB akan memantau ruang digital dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Selanjutnya, Pemprov NTB akan menjalin kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi itu akan menyasar pencegahan, penanganan aduan, serta pengawasan aplikasi mencurigakan.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memperluas literasi digital kepada masyarakat. Langkah itu bertujuan meningkatkan kemampuan warga dalam mengenali risiko pinjaman online ilegal dan judi online.
“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ungkapnya.
Dengan demikian, Pemprov NTB tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan pemetaan dan pencegahan sejak awal.
DPRD Dorong Pembentukan Satgas
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB TGH Achmad Muchlis mengatakan rancangan aturan itu menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online.
Menurutnya, kehadiran regulasi akan memperkuat peran pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tandasnya.
Selain mendorong pengesahan raperda, Muchlis mengusulkan pembentukan satuan tugas. Satgas akan melibatkan dinas dan lembaga terkait untuk mendeteksi serta menangani kasus.
“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di komisi 1 sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing masing,” lanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD NTB juga telah menyosialisasikan bahaya pinjaman online ilegal dan judi online kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Selain Pemprov NTB dan DPRD, Subdirektorat Siber Polda NTB serta tenaga ahli akademik dari Universitas Mataram mengikuti pembahasan itu.
Pada akhirnya, raperda itu diharapkan menjadi dasar koordinasi, edukasi, pengawasan, dan penanganan kasus secara lebih terpadu di NTB.










Komentar