NTB Siapkan Raperda Pinjol Ilegal dan Judi Online, DPRD Dorong Pembentukan Satgas

Avatar photo

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pemprov NTB dan Komisi I DPRD NTB membahas pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online

Rapat Pemprov NTB dan Komisi I DPRD NTB membahas pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Komisi I DPRD NTB membahas rancangan peraturan daerah untuk mencegah pinjaman online ilegal dan judi online.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026). Melalui regulasi itu, pemerintah ingin memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik mengatakan pinjaman online ilegal dan judi online telah merusak kondisi ekonomi serta perilaku sosial masyarakat.

Karena itu, Pemprov NTB menempatkan Diskominfotik sebagai pusat koordinasi pengaduan masyarakat.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Ahsanul yang akrab disapa Aka.

Pemprov Pantau Ruang Digital

Selain menerima aduan, Diskominfotik NTB akan memantau ruang digital dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Selanjutnya, Pemprov NTB akan menjalin kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi itu akan menyasar pencegahan, penanganan aduan, serta pengawasan aplikasi mencurigakan.

Baca Juga :  DPRD NTB Dorong Tambang Rakyat di Sumbawa Masuk Jalur Legal

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperluas literasi digital kepada masyarakat. Langkah itu bertujuan meningkatkan kemampuan warga dalam mengenali risiko pinjaman online ilegal dan judi online.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ungkapnya.

Dengan demikian, Pemprov NTB tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan pemetaan dan pencegahan sejak awal.

DPRD Dorong Pembentukan Satgas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB TGH Achmad Muchlis mengatakan rancangan aturan itu menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online.

Menurutnya, kehadiran regulasi akan memperkuat peran pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Baca Juga :  ITDC Tambah Slot UMKM di MotoGP Mandalika dan Dekatkan Lapak ke Penonton

“NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tandasnya.

Selain mendorong pengesahan raperda, Muchlis mengusulkan pembentukan satuan tugas. Satgas akan melibatkan dinas dan lembaga terkait untuk mendeteksi serta menangani kasus.

“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di komisi 1 sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing masing,” lanjutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD NTB juga telah menyosialisasikan bahaya pinjaman online ilegal dan judi online kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Selain Pemprov NTB dan DPRD, Subdirektorat Siber Polda NTB serta tenaga ahli akademik dari Universitas Mataram mengikuti pembahasan itu.

Pada akhirnya, raperda itu diharapkan menjadi dasar koordinasi, edukasi, pengawasan, dan penanganan kasus secara lebih terpadu di NTB.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar
MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59 WITA

DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 05:24 WITA

Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA