Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Pencabulan Empat Santri, Polres Loteng Pastikan Pendampingan Korban

Avatar photo

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Open Ai Chat GPT.

Ilustrasi Open Ai Chat GPT.

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang guru pondok pesantren berinisial MYA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat santri di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

 

“Pelaku MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis.

 

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

Baca Juga :  Sekda NTB Abul Chair: Jangan Korbankan Alam atas Nama Pembangunan

 

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian menyampaikan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa dirinya diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka.

 

“Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban lalu melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren terkait tindakan pencabulan yang dialaminya,” ujarnya.

 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tiga santri lain yang juga diduga menjadi korban. Seluruh korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP dan berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Oke Wiredarme Siap Ramaikan Bursa Musda Demokrat NTB

 

AKP Punguan menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” katanya.

 

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui informasi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda NTB Abul Chair: Jangan Korbankan Alam atas Nama Pembangunan
Calon PMI Lotim Didorong Lebih Mandiri Urus Proses Migrasi
Rumah Reyot di Sumbawa Barat Kini Lebih Layak Dihuni
Administasi Anak di Sumbawa Barat Diperkuat Lewat Program Jawara
Skor Keuangan NTB Naik, Miq Iqbal Fokus Benahi Sistem
Sat Polairud Evakuasi Lima Kru KMN Putri Novi di Gili Banta
WNA Australia Pemilik Penginapan di Dompu Dideportasi, Diduga Salahi Izin Tinggal
MTQ XXXI di Praya Teguhkan Langkah NTB Menuju Serambi Al-Qur’an

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:30 WITA

Sekda NTB Abul Chair: Jangan Korbankan Alam atas Nama Pembangunan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:19 WITA

Calon PMI Lotim Didorong Lebih Mandiri Urus Proses Migrasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:13 WITA

Rumah Reyot di Sumbawa Barat Kini Lebih Layak Dihuni

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:05 WITA

Administasi Anak di Sumbawa Barat Diperkuat Lewat Program Jawara

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:53 WITA

Skor Keuangan NTB Naik, Miq Iqbal Fokus Benahi Sistem

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:56 WITA

Hukum

535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:49 WITA