Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Pencabulan Empat Santri, Polres Loteng Pastikan Pendampingan Korban

Avatar photo

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Open Ai Chat GPT.

Ilustrasi Open Ai Chat GPT.

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang guru pondok pesantren berinisial MYA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat santri di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

 

“Pelaku MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis.

 

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

Baca Juga :  JAMNAS Widyaiswara 2026 di NTB Fokus pada AI dan Transformasi Pembelajaran ASN

 

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian menyampaikan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa dirinya diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka.

 

“Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban lalu melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren terkait tindakan pencabulan yang dialaminya,” ujarnya.

 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tiga santri lain yang juga diduga menjadi korban. Seluruh korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP dan berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut.

Baca Juga :  NTB Kirim 56 Peserta ke MTQ Nasional 2026, Ikuti 8 Cabang dan 24 Golongan

 

AKP Punguan menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” katanya.

 

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui informasi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar
MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59 WITA

DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 05:24 WITA

Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA