Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Pencabulan Empat Santri, Polres Loteng Pastikan Pendampingan Korban

Avatar photo

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Open Ai Chat GPT.

Ilustrasi Open Ai Chat GPT.

Lombok Tengah | Lombok Fokus – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan seorang guru pondok pesantren berinisial MYA sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap empat santri di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

 

“Pelaku MYA hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya. Saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Kamis.

 

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

Baca Juga :  Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan

 

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian menyampaikan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa dirinya diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka.

 

“Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban lalu melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren terkait tindakan pencabulan yang dialaminya,” ujarnya.

 

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tiga santri lain yang juga diduga menjadi korban. Seluruh korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP dan berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut.

Baca Juga :  ITDC Tambah Slot UMKM di MotoGP Mandalika dan Dekatkan Lapak ke Penonton

 

AKP Punguan menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

 

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” katanya.

 

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui informasi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong
NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026
Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:23 WITA

BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WITA

NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA