Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Avatar photo

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.

MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membuka peluang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) periode 2019-2024. Kejaksaan sejauh ini belum memperoleh dasar yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan penelusuran kerugian keuangan negara belum memperlihatkan potensi tindak pidana dalam pengelolaan dana penyertaan modal.

Kejati mendapatkan gambaran itu setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi, kemungkinan dihentikan,” kata Zulkifli di Mataram.

Kejati Tak Ingin Gegabah Naikkan Perkara

Menurut Zulkifli, Kejati NTB tidak ingin membawa perkara ke tahap penyidikan tanpa bukti yang cukup.

Kejaksaan harus lebih dulu memiliki dasar yang mampu menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pemprov NTB Gandeng Unram, 122 Profesor Turun Perkuat Desa Berdaya

“Agak repot nanti kalau tidak terbukti (di sidang),” ucapnya.

Karena itu, Kejati masih mempertahankan penanganan perkara pada tahap penyelidikan.

Namun, kejaksaan tetap membuka ruang apabila penyelidik memperoleh bukti baru yang menguatkan dugaan korupsi.

Kejaksaan Sudah Telusuri Pengelolaan Aset GNE

Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal.

Kejaksaan juga menelusuri pengelolaan aset PT GNE.

Salah satu fokusnya menyangkut sertifikat tanah dan bangunan kantor perusahaan yang PT GNE gunakan sebagai agunan pinjaman bank.

Sebelumnya, PT GNE menjelaskan sisa utang dari penjaminan aset itu berasal dari masa kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur pada 2019-2024.

Baca Juga :  Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Perusahaan menyatakan tengah memulihkan persoalan utang itu secara bertahap.

Kasus GNE dengan PT BAL Tetap Masuk Penyidikan

Kejati NTB juga menangani perkara lain yang melibatkan PT GNE.

Perkara itu berkaitan dengan kerja sama PT GNE bersama PT Berkah Air Laut (BAL).

Berbeda dengan penyertaan modal Pemprov NTB, Kejati sudah membawa perkara kerja sama PT GNE dan PT BAL ke tahap penyidikan.

Kejaksaan kini masih menunggu hasil audit dalam penanganan perkara itu.

Dengan demikian, kemungkinan penghentian hanya menyangkut penyelidikan penyertaan modal Pemprov NTB kepada PT GNE periode 2019-2024. Perkara kerja sama PT GNE dengan PT BAL tetap berjalan pada tahap penyidikan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Berita Terbaru