MATARAM, ntbkita.com-Polresta Mataram mengungkap 54 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2026. Polisi menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam puluhan kasus itu.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan para tersangka terdiri atas 56 laki-laki dan 10 perempuan. Satu tersangka masih berstatus anak.
“Dari total 66 tersangka, 56 orang di antaranya laki-laki dan sepuluh orang perempuan. Satu di antaranya diketahui masih berstatus anak,” katanya di Mataram, Rabu (22/7).
Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi
Polisi menyita 293,64 gram sabu selama tujuh bulan penindakan. Petugas juga mengamankan 653,40 gram ganja dan 286 butir pil ekstasi.
Sebagian besar perkara telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik dan penuntut masih menangani perkara lainnya.
Hendro mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengungkap seluruh kasus itu. Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Polresta Mataram tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepolisian juga menjalankan langkah preemtif dan preventif.
Langkah itu menyasar pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Polisi juga terus memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika.
“Langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meminimalisasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, baik melalui edukasi dan pencegahan maupun tindakan represif terhadap para pelaku,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Hendro mengajak masyarakat membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Warga dapat melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat membantu kepolisian menekan peredaran narkotika.
“Kami sangat berharap dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” katanya.








Komentar