Polresta Mataram Ungkap 54 Kasus Narkotika, 66 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Polresta Mataram mengungkap 54 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2026. Polisi menetapkan 66 orang sebagai tersangka dalam puluhan kasus itu.

Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan para tersangka terdiri atas 56 laki-laki dan 10 perempuan. Satu tersangka masih berstatus anak.

“Dari total 66 tersangka, 56 orang di antaranya laki-laki dan sepuluh orang perempuan. Satu di antaranya diketahui masih berstatus anak,” katanya di Mataram, Rabu (22/7).

Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Ekstasi

Polisi menyita 293,64 gram sabu selama tujuh bulan penindakan. Petugas juga mengamankan 653,40 gram ganja dan 286 butir pil ekstasi.

Baca Juga :  Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Sebagian besar perkara telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik dan penuntut masih menangani perkara lainnya.

Hendro mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengungkap seluruh kasus itu. Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.

Perkuat Edukasi dan Pencegahan

Polresta Mataram tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Kepolisian juga menjalankan langkah preemtif dan preventif.

Langkah itu menyasar pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Polisi juga terus memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika.

“Langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meminimalisasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, baik melalui edukasi dan pencegahan maupun tindakan represif terhadap para pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkas Kasus Kematian Mahasiswi NDR Masuk Kejari Mataram

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Hendro mengajak masyarakat membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Warga dapat melapor apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor. Dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat membantu kepolisian menekan peredaran narkotika.

“Kami sangat berharap dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” katanya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi
Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu
KH Diduga Gadaikan Motor Pinjaman di Bima, Korban Rugi Rp 6 Juta
Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti
Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti
Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:30 WITA

Viral Konvoi Pamer Sajam di Mataram, 9 Remaja Ditangkap Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WITA

Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 09:27 WITA

Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Minggu, 6 September 2026 - 06:22 WITA

Kejati NTB Belum Temukan Kerugian Negara, Penyelidikan Modal PT GNE Bisa Berhenti

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Kolaborasi riset BRIDA NTB.

Daerah

BRIDA NTB Gandeng HPPBI dan LITPAM Perkuat Riset dan Inovasi

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:52 WITA