KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Diduga Terkait Fee Proyek

Avatar photo

Senin, 20 Juli 2026 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, Satuan Tugas Kedeputian Penindakan KPK mengamankan lima orang, termasuk Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Selain LAZ, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi, juga turut diamankan. Identitas tiga orang lainnya belum diungkap.

Kelima pihak yang diamankan saat ini menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Polda NTB, Ampenan, Kota Mataram. Mereka dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta pada Senin sore untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, hingga kini belum diketahui jumlah uang yang disita.

Tiga Ruangan Kantor Disegel

Sebelum melakukan penangkapan, tim KPK mendatangi Kantor Bupati Lombok Barat menggunakan dua kendaraan.

Di lokasi, penyidik menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat, ruang Kepala Dinas PUPRPKP, serta ruang Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Ketiga ruangan tersebut dipasangi segel berwarna putih-oranye bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Penyidik juga memasang garis pengaman (police line) untuk membatasi akses ke ruangan yang disegel.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Hamdan Kasim dari Dakwaan Gratifikasi DPRD NTB

Dugaan Terkait Proyek APBD

Berdasarkan informasi yang diperoleh, OTT tersebut diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dan suap dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026.

Pejabat yang diamankan diduga menerima fee dari proyek-proyek pemerintah daerah. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan KPK belum memberikan penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, identitas lengkap para pihak yang diamankan, maupun nilai uang yang disita.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku belum menerima informasi terkait adanya operasi tangkap tangan maupun penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Lombok Barat.

“Sampai dengan saat ini tidak ada informasi tersebut,” kata Budi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi
KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ
Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta
Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram
Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar
Dua Warga Ambalawi Serahkan Senpi Rakitan setelah Imbauan Polisi
Modus Sumbangan Kebakaran Sade, Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Pejabat
Polda NTB Setop Kasus Dugaan Penggelapan Pembayaran Vendor MXGP

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WITA

Kejati NTB Evaluasi Kejari Mataram yang Baru Tangani Satu Kasus Korupsi

Jumat, 4 September 2026 - 10:38 WITA

KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Kamis, 3 September 2026 - 21:33 WITA

Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Divonis 14 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp 111,44 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 12:51 WITA

Kunci N-Max Masih Menempel, Polda NTB Tangkap Residivis Curanmor di Mataram

Selasa, 1 September 2026 - 10:34 WITA

Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Berita Terbaru