LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Kementerian Dalam Negeri menyusun formula remunerasi kepala daerah untuk menekan praktik korupsi. Pemerintah mengkaji peningkatan pagu upah pungut, tambahan biaya operasional, dan pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan rencana itu dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Lombok Barat, NTB, Kamis (16/7).
“Banyak opsi, tapi kami percaya remunerasi bukan satu-satunya karena banyak juga daerah subur, kepala daerah kaya, tapi masih terjerat (korupsi) juga,” ucap Bima.
Kemendagri Catat 46 Kepala Daerah Provinsi Terjerat Korupsi
Bima menegaskan pemberantasan korupsi membutuhkan langkah menyeluruh. Pemerintah harus memperkuat integritas sejak tahap pencegahan hingga penindakan.
Kemendagri mencatat 46 kepala daerah tingkat provinsi terjerat kasus korupsi sejak 2005. Jumlah itu terdiri atas 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur.
Menurut Bima, jumlah kepala daerah tingkat kabupaten dan kota yang tersandung perkara korupsi jauh lebih banyak.
“Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir,” kata Bima.
Sebanyak 17 Kepala Daerah Terjaring OTT
Bima mengatakan Kemendagri kehabisan kata-kata menjawab pertanyaan publik mengenai banyaknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan.
Sebanyak 17 kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui OTT sejak pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 pada Februari 2025 hingga Juli 2026.
“Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata,” ujar Bima.
Kemendagri membuka ruang komunikasi bagi kepala daerah untuk menyampaikan persoalan penyelenggaraan pemerintahan. Komunikasi itu juga mencakup upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.










Komentar