MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady pada pekan depan. Kejaksaan akan meminta keterangan tambahan terkait penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan agenda pemanggilan ulang itu.
“Iya, pekan depan,” katanya, Kamis (16/7/2026).
Jamaludin sebelumnya batal menjalani pemeriksaan tambahan karena tidak membawa kuasa hukum sebagai pendamping.
“Dalam waktu dekat, kita undang lagi. Yang kemarin yang bersangkutan batal (menjalani pemeriksaan),” tegasnya.
Bawa Proposal Banper Rp 24 Miliar
Jamaludin terakhir menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026). Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB itu datang bersama pengacaranya, Irham Widyananda.
Keduanya membawa sejumlah dokumen. Salah satunya proposal pengajuan Bantuan Pemerintah (Banper) Tahun 2023 senilai Rp 24 miliar.
Rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB menerima dana itu melalui Bank NTB Syariah.
Irham menilai mekanisme penyaluran dana ke kas dinas tidak bermasalah. Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015.
“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” klaim Irham.
Temuan Inspektorat Capai Rp 2,6 Miliar
Dinas Pariwisata NTB menggunakan Rp 21,5 miliar dari total anggaran Rp 24 miliar untuk menggelar Lombok-Sumbawa Motocross. Sisa anggaran Rp 2,5 miliar masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
Inspektorat NTB kemudian mencatat temuan senilai Rp 2,6 miliar. Temuan itu mencakup selisih pembayaran kepada penyedia Rp 1,2 miliar dan kekurangan pajak Rp 404 juta.
Komponen lain meliputi selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) senilai Rp 601 juta. Inspektorat juga mencatat kekurangan pajak IMI NTB Rp 356 juta dan kelebihan perjalanan dinas Rp 6,2 juta.
Sekitar Rp 800 juta dari total temuan itu belum kembali.
“Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya.
Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB terkait perkara itu.
Mereka meliputi mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Samsul Rizal.
Kejaksaan turut memeriksa mantan Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi.










Komentar