Sidang Perdana Koko Erwin, Jaksa Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu

Avatar photo

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Pengadilan Negeri Raba Bima menggelar sidang perdana perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika, Kamis (16/7/2026). Perkara itu menjerat Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima membacakan surat dakwaan dalam sidang terbuka. Jaksa mengungkap dugaan peran kedua terdakwa dalam transaksi sabu jaringan lembaga pemasyarakatan.

JPU, Akhsan merupakan mantan narapidana. Ia pernah menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Akhsan sebagai orang kepercayaan Koko Erwin. Akhsan bertugas mengelola, menerima, dan menyimpan sabu sesuai perintah.

Baca Juga :  Kapolresta Mataram Minta Orang Tua Batasi Anak Keluar Malam

Jaksa mengungkap dugaan persekongkolan itu saat kedua terdakwa bertransaksi narkotika golongan I jenis sabu. Transaksi itu melibatkan sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram.

Sabu senilai sekitar Rp 430 juta itu berasal dari seseorang berstatus daftar pencarian orang bernama Abang Aceh.

“Terdakwa I dan II melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ungkapnya.

Jaksa Terapkan Pasal Berlapis

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jaksa Ungkap Uang Narkoba Dipakai Eks Kapolres Bima Kota untuk Umrah Keluarga

Jaksa juga memasukkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan.

Pasal itu memuat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah pembacaan dakwaan.

Koko Erwin dan Akhsan menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya.

“Ya, untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing advokat menyusun perlawanan terhadap dakwaan yang JPU bacakan, sidang kita tunda ke hari Senin tanggal 27 Juli 2026,” tegas Hakim Ketua sembari mengetuk palu sidang tanda berakhirnya sidang perdana tersebut.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan
Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK
Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram
Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang
Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan
Hendak Naik Kapal, Pembawa 20 Gram Sabu Ditangkap di Sumbawa
Berhenti Beli Donat, Uang Rp 200 Juta dalam Mobil Raib
Toilet Rusak hingga PIP Dipotong, Dana BOS SMAN 1 Kempo Diselidiki Kejari Dompu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:14 WITA

Jaksa Panggil Ulang Mantan Kadispar NTB, Jadwalkan Pemeriksaan Pekan Depan

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:03 WITA

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:27 WITA

Polisi Gerebek Dua Lokasi di Labuhan Haji, Tangkap Lima Orang dan Sabu 6,87 Gram

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:40 WITA

Tiga Nelayan Temukan Jenazah Mengambang di Perairan Rambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Berita Terbaru

Olahraga

Porprov NTB Jadi Ujian Kesiapan Menuju PON 2028

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:10 WITA

Pendidikan

Gubernur Iqbal Pastikan 41 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Juli

Jumat, 17 Jul 2026 - 08:51 WITA

Hukum

Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

Jumat, 17 Jul 2026 - 08:03 WITA