KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi bayi berusia satu tahun berkewarganegaraan Malaysia. Petugas mengambil tindakan itu setelah menemukan pelanggaran izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.
Bayi itu merupakan anak pasangan perkawinan campuran Indonesia–Malaysia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima mengantarnya menuju Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (8/7/2026).
“Yang bersangkutan telah dideportasi oleh Tim Inteldakim Imigrasi Bima melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7/2026),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo.
Terungkap Saat Orang Tua Mengurus Paspor
Kasus itu bermula ketika seorang warga negara Indonesia mengajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Bima. Petugas kemudian mewawancarai pemohon dan mendalami dokumen keluarganya.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal pada anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia.
Orang tua bayi menikah secara sah di Kota Bima pada 2024. Keduanya kemudian menetap di Malaysia.
Anak mereka lahir di Selangor pada 2025 dan memakai paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia, bayi itu melewati masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.
Petugas juga mendapati orang tua bayi belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Orang tua mengaku belum memahami ketentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Imigrasi Terapkan Tindakan Administratif
Tim Inteldakim Imigrasi Bima kemudian menerapkan tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Menurut Joko, pelanggaran izin tinggal itu masuk ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama pemeriksaan, pihak yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan dari petugas.
Joko menegaskan, Imigrasi Bima akan menangani setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai aturan.
Edukasi Pasangan Perkawinan Campuran
Imigrasi Bima juga terus mengedukasi masyarakat mengenai aturan keimigrasian. Edukasi menyasar pasangan perkawinan campuran agar memahami status kewarganegaraan dan izin tinggal anak.
“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” tandas Joko. (*)










Komentar