Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi bayi berusia satu tahun berkewarganegaraan Malaysia. Petugas mengambil tindakan itu setelah menemukan pelanggaran izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Bayi itu merupakan anak pasangan perkawinan campuran Indonesia–Malaysia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima mengantarnya menuju Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (8/7/2026).

“Yang bersangkutan telah dideportasi oleh Tim Inteldakim Imigrasi Bima melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7/2026),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo.

Terungkap Saat Orang Tua Mengurus Paspor

Kasus itu bermula ketika seorang warga negara Indonesia mengajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Bima. Petugas kemudian mewawancarai pemohon dan mendalami dokumen keluarganya.

Baca Juga :  Eks Kepala Desa Akar-Akar Lombok Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 551 Juta

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal pada anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia.

Orang tua bayi menikah secara sah di Kota Bima pada 2024. Keduanya kemudian menetap di Malaysia.

Anak mereka lahir di Selangor pada 2025 dan memakai paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia, bayi itu melewati masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Petugas juga mendapati orang tua bayi belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Orang tua mengaku belum memahami ketentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Imigrasi Terapkan Tindakan Administratif

Tim Inteldakim Imigrasi Bima kemudian menerapkan tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah

Menurut Joko, pelanggaran izin tinggal itu masuk ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selama pemeriksaan, pihak yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan dari petugas.

Joko menegaskan, Imigrasi Bima akan menangani setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai aturan.

Edukasi Pasangan Perkawinan Campuran

Imigrasi Bima juga terus mengedukasi masyarakat mengenai aturan keimigrasian. Edukasi menyasar pasangan perkawinan campuran agar memahami status kewarganegaraan dan izin tinggal anak.

“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” tandas Joko. (*)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana
Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu
Kasus Narkotika AKP Malaungi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB
Sengketa Lahan SMPN 2 Gunungsari Berpotensi Jadi Kasus Korupsi, Diduga Libatkan Developer Besar
Ombudsman NTB Temukan Dugaan Alamat Fiktif pada SPMB SMA
Empat Kapolres di NTB Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:22 WITA

Diajak Bertemu, Remaja 18 Tahun Dikeroyok Enam Orang di Dompu

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:09 WITA

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Salah Sasaran di Jalan Udayana

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:38 WITA

Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:48 WITA

LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:35 WITA

Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia

Berita Terbaru

Hukum

Anak Angkat Diduga Curi Elpiji hingga Mesin Pompa di Dompu

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:38 WITA

Daerah

Pemprov NTB Pastikan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:17 WITA