Overstay Tujuh Bulan, Imigrasi Bima Deportasi Bayi ke Malaysia

Avatar photo

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi bayi berusia satu tahun berkewarganegaraan Malaysia. Petugas mengambil tindakan itu setelah menemukan pelanggaran izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Bayi itu merupakan anak pasangan perkawinan campuran Indonesia–Malaysia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bima mengantarnya menuju Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (8/7/2026).

“Yang bersangkutan telah dideportasi oleh Tim Inteldakim Imigrasi Bima melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia, Rabu (8/7/2026),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo.

Terungkap Saat Orang Tua Mengurus Paspor

Kasus itu bermula ketika seorang warga negara Indonesia mengajukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Bima. Petugas kemudian mewawancarai pemohon dan mendalami dokumen keluarganya.

Baca Juga :  Lanal Mataram Gagalkan Pengiriman 10.000 Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan pelanggaran izin tinggal pada anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia.

Orang tua bayi menikah secara sah di Kota Bima pada 2024. Keduanya kemudian menetap di Malaysia.

Anak mereka lahir di Selangor pada 2025 dan memakai paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia, bayi itu melewati masa izin tinggal selama sekitar tujuh bulan.

Petugas juga mendapati orang tua bayi belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit. Orang tua mengaku belum memahami ketentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.

Imigrasi Terapkan Tindakan Administratif

Tim Inteldakim Imigrasi Bima kemudian menerapkan tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak. Petugas juga melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Empat Kapolres di NTB Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Menurut Joko, pelanggaran izin tinggal itu masuk ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selama pemeriksaan, pihak yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan dari petugas.

Joko menegaskan, Imigrasi Bima akan menangani setiap pelanggaran keimigrasian secara profesional sesuai aturan.

Edukasi Pasangan Perkawinan Campuran

Imigrasi Bima juga terus mengedukasi masyarakat mengenai aturan keimigrasian. Edukasi menyasar pasangan perkawinan campuran agar memahami status kewarganegaraan dan izin tinggal anak.

“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” tandas Joko. (*)

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023
Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual
Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga
Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten
Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme
Pemprov NTB Siapkan Model Cegah TPPO dari Desa hingga Pekerja Migran Pulang
Kasus LAZ Bisa Melebar, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Peran Pejabat Lain di Lombok Barat
Polda NTB Tingkatkan Patroli Jelang Puncak HUT Ke-81 RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:24 WITA

Kejati NTB Periksa PPK Kemenpar soal Banper Rp 24 Miliar untuk LSMC 2023

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Polres Lombok Utara Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kekerasan Seksual

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Penggeledahan Kasus Dana Desa Tekasire Ricuh, Dokumen Kejari Direbut Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Kejati Pelajari 100 Dokumen Sitaan Kasus pinjaman Rp11 Miliar Carsten

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terbaru

Festival Sangiang Api 2026.

Pariwisata

Festival Sangiang Api Bidik KEN 2027, Sampan Layar Jadi Andalan

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:26 WITA

Pariwisata

Pemprov NTB Rancang Wisata Edukasi Sade untuk Jaga Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:56 WITA