MATARAM, ntbkita.com-Kementerian HAM memperkuat evaluasi produk hukum daerah berperspektif hak asasi manusia (HAM) di Nusa Tenggara Barat. Evaluasi ini menyasar sejumlah perda agar lebih selaras dengan prinsip perlindungan hak masyarakat.
Penguatan itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM di Hotel Aston Inn Mataram, Kamis (18/6).
Peserta forum berasal dari Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Analis Hukum Ahli Muda dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, serta perwakilan instansi terkait.
Forum ini menjadi ruang untuk mengkaji efektivitas dan kesesuaian produk hukum daerah dengan prinsip HAM yang berlaku secara nasional.
Kementerian HAM Dorong Pengarusutamaan HAM
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur Oce Yuliana Naomi Boymau membuka FGD itu. Kantor wilayah ini membawahi wilayah kerja Nusa Tenggara Barat.
Oce menyampaikan, Kementerian HAM memiliki tugas melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah dari perspektif HAM.
Tugas itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Melalui forum ini, Kementerian HAM mendorong agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal formal. Regulasi daerah juga perlu menjamin penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Tiga Perda Jadi Pembahasan
Peserta membahas tiga produk hukum daerah Provinsi NTB. Masing-masing Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemakaian Jalan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ketiga perda itu dikaji dari aspek kesesuaian dengan prinsip HAM. Evaluasi juga melihat relevansi dasar hukum dan efektivitas penerapan kebijakan di daerah.
Biro Hukum Tekankan Perspektif HAM
Perwakilan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB menekankan pentingnya pengarusutamaan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah. Setiap perda perlu diuji tidak hanya dari aspek legal formal, tetapi juga dari dampaknya terhadap perlindungan hak masyarakat.
“Evaluasi perda berperspektif HAM perlu memastikan regulasi daerah tidak diskriminatif, memberi kepastian hukum, serta menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan publik,” katanya.
Perspektif HAM juga perlu masuk sejak tahap perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi produk hukum daerah.
Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB juga mendorong agar hasil analisis dan evaluasi tidak berhenti pada rekomendasi. Hasil FGD perlu menjadi bahan tindak lanjut bagi perangkat daerah terkait. Baik melalui penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan materi muatan, maupun perubahan perda agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Butuh Penyesuaian Regulasi
Akademisi Dr Muh. Risnain, S.H., M.H. menyampaikan hasil kajian terhadap tiga perda yang dibahas.
Berdasarkan hasil analisis, regulasi itu dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perspektif HAM. Beberapa dasar hukum juga belum merujuk secara optimal pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dasar hukum perlu menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Melalui diskusi aktif, para analis hukum merekomendasikan perubahan terhadap tiga perda itu. Perubahan diperlukan karena sejumlah aturan yang menjadi dasar hukum sudah tidak berlaku.
Penyesuaian regulasi juga perlu dilakukan agar kebijakan daerah berjalan lebih efektif. Dengan begitu, perda dapat memberi perlindungan lebih baik terhadap hak masyarakat.










Komentar