LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB memperkuat pengawasan produk hukum daerah. Langkah ini untuk memastikan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) tetap harmonis, efektif, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Penguatan itu menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan produk hukum daerah di Hotel Jayakarta, Lombok Barat, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini membahas pentingnya evaluasi perda dan perkada agar regulasi daerah mampu memberi kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Dorong Regulasi Berkualitas
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTB menyampaikan, pengawasan perda dan perkada menjadi bagian penting dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas.
Produk hukum daerah juga harus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap regulasi selaras dengan kebutuhan masyarakat dan aturan lebih tinggi.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Dr Hubaidi menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenkum NTB. Sinergi itu dibutuhkan dalam pengawasan produk hukum daerah.
Menurut Hubaidi, evaluasi terhadap perda dan perkada perlu terus berjalan. Evaluasi membantu pemerintah memastikan regulasi dapat berjalan efektif dan memberi kepastian hukum.
Cegah Tumpang Tindih Aturan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan materi mengenai peran Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Ia menyoroti sejumlah persoalan regulasi daerah. Mulai dari tumpang tindih pengaturan, disharmoni norma, hingga perda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Analisis dan evaluasi Perda menjadi instrumen penting untuk menilai apakah suatu regulasi masih relevan, efektif, dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Dari hasil evaluasi itu, pemerintah dapat menentukan tindak lanjut atas sebuah perda. Regulasi dapat tetap dipertahankan, diubah, atau dicabut sesuai hasil kajian.
Bahas Harmonisasi Raperda
Kegiatan ini juga membahas mekanisme pengharmonisasian rancangan perda dan rancangan perkada. Mekanisme itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Proses pengharmonisasian meliputi pemeriksaan administratif, analisis konsepsi, rapat pengharmonisasian, hingga penerbitan surat selesai pengharmonisasian.
Akademisi Universitas Mataram Dr Risnain juga menekankan pentingnya pendekatan akademik dalam pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi perlu berpijak pada kebutuhan masyarakat, data empiris, dan kajian akademik agar memberi manfaat nyata.
Perkuat Koordinasi Daerah
Diskusi interaktif bersama peserta menutup kegiatan ini. Sejumlah isu mengemuka dalam forum itu.
Peserta membahas kendala sumber daya manusia perancang regulasi. Mereka juga menyoroti kebutuhan pembentukan tim analisis dan evaluasi perda di daerah.
Selain itu, forum menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, sekaligus mencegah lahirnya regulasi yang tidak selaras dengan aturan lebih tinggi.










Komentar