MATARAM, ntbkita.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Motocross Lombok-Sumbawa 2023 ke tahap penyidikan.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi sebagai saksi, Kamis (2/7).
Lalu Gita Ariadi tiba di Kantor Kejati NTB sekitar pukul 13.25 Wita. Mengenakan kemeja abu-abu dan peci hitam, ia lebih dulu mengisi buku tamu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, ia menuju ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Saat dicegat wartawan, mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB itu memilih irit bicara. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap Lalu Gita masih berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan itu.
“Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus motocross Lombok-Sumbawa,” kata Harun.
Harun juga memastikan status penanganan perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah naik penyidikan,” ujarnya.
Eks Pejabat Pemprov NTB Ikut Diperiksa
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB lainnya.
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan event Motocross Lombok-Sumbawa 2023. Saat itu, panitia mengajukan proposal pendanaan kepada pemerintah pusat ketika Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, usulan anggaran itu tidak terealisasi.
Pemerintah pusat baru mengucurkan pendanaan setelah Lalu Gita Ariadi menjabat sebagai Penjabat Gubernur NTB. Total anggaran yang turun mencapai sekitar Rp 24 miliar.
Dana itu diperuntukkan bagi penyelenggaraan ajang motocross di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram. Namun, pelaksanaannya hanya menyerap sekitar Rp 5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata, auditor menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Potensi kerugian itu terdiri atas kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, serta kekurangan pembayaran pajak oleh IMI NTB sebesar Rp 356 juta.
Selain itu, auditor menemukan kelebihan pembayaran anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.










Komentar