Pemprov NTB Bidik PAD Rp 28 Miliar dari Pertambangan Rakyat

Avatar photo

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin

Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin

MATARAM, ntbkita.com-Pemprov NTB membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Targetnya mencapai Rp 28 miliar dalam setahun.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin mengatakan, angka itu masuk regulasi terbaru pajak dan retribusi daerah.

“Besaran angkanya sudah ada dan sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB senilai Rp28 miliar,” kata Samsudin di Mataram, Jumat.

Samsudin mengatakan, pemerintah daerah belum bisa langsung memungut IPERA. Pemprov NTB masih menunggu harmonisasi regulasi di pemerintah pusat.

Proses itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Setelah regulasi rampung, pemerintah daerah bisa menjalankan mekanisme pungutan.

Siapkan Pergub

Pemprov NTB juga mulai menyiapkan peraturan gubernur. Pergub itu akan menjadi regulasi teknis pelaksanaan IPERA.

Baca Juga :  Energi dan Sumber Daya Mineral Dorong Investasi NTB Rp 18,06 Triliun

Samsudin mengatakan, Pergub perlu mengatur mekanisme penetapan tarif secara detail. Langkah ini penting agar pelaksanaan pungutan tidak memicu persoalan di lapangan.

“Kami segera menyusun peraturan gubernur agar jangan sampai menjadi bumerang kalau tidak kami detailkan. IPERA hanya bagian dari retribusi tertentu, sehingga harus dibuatkan peraturan gubernur,” ucap Samsudin.

Menurut Samsudin, IPERA masuk bagian retribusi tertentu. Pemerintah hanya bisa memungut iuran itu setelah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

IPR diberikan kepada koperasi yang mengelola bisnis pertambangan rakyat. Karena itu, penerbitan izin harus melalui sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah.

Samsudin menyebut beberapa instansi terlibat dalam proses itu. Di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPMPTSP, hingga Dinas Koperasi.

Baca Juga :  Biro Hukum dan HAM NTB Kawal Legalitas Tambang Rakyat

“Kalau itu sudah clear serta simultan berjalan, maka IPR keluar dan kami baru bisa memungut retribusi,” katanya.

Dua Izin di Sumbawa

Pemprov NTB sejauh ini menetapkan dua izin pertambangan rakyat. Dua izin itu dikelola dua koperasi di Kabupaten Sumbawa.

Samsudin mengatakan, dua koperasi itu telah melengkapi seluruh dokumen perizinan. Karena itu, proses penerbitan IPR bisa selesai lebih cepat.

Sesuai regulasi, pemilik IPR wajib menyetor IPERA ke kas Pemprov NTB. Penyetoran paling lambat 30 hari kalender setelah pemilik mendapat izin pertambangan rakyat.

Pemprov NTB berharap IPERA bisa memperkuat PAD. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan pungutan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Porprov NTB Bidik Dampak Ekonomi Rp 100 Miliar dari 150 Ribu Penonton
Satgas Gabungan Sita 409 Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air
Bale Tenun NTB Bawa Kriya Lombok-Sumbawa ke Makassar
Produksi Tembakau NTB Dibidik Tembus 86 Ribu Ton
KDMP Bakal Salurkan Bansos dan Serap Hasil Panen
Pemerintah Targetkan Sebulan Benahi Program MBG
Libur Sekolah dan Event Dongkrak Penumpang BIZAM 10,2 Persen
Presiden Prabowo Dorong Penyempurnaan GovTech agar Bantuan Tepat Sasaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:30 WITA

Porprov NTB Bidik Dampak Ekonomi Rp 100 Miliar dari 150 Ribu Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:10 WITA

Satgas Gabungan Sita 409 Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:18 WITA

Bale Tenun NTB Bawa Kriya Lombok-Sumbawa ke Makassar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:25 WITA

Produksi Tembakau NTB Dibidik Tembus 86 Ribu Ton

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:19 WITA

KDMP Bakal Salurkan Bansos dan Serap Hasil Panen

Berita Terbaru

Hukum

Zulkieflimansyah Bantah Ada Utang Vendor MXGP 2023

Kamis, 23 Jul 2026 - 07:47 WITA