MATARAM, ntbkita.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau ketat potensi pungutan liar atau pungli dan gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di NTB. Lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan.
KPK ingin proses penerimaan murid baru berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik curang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu menjadi langkah pencegahan praktik curang, korupsi, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
”Kami sudah keluarkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah praktik curang, korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru,” kata Ibnu saat datang ke NTB, kemarin.
Menurut Ibnu, KPK menerbitkan surat edaran itu sebagai respons atas temuan praktik yang berpotensi melanggar aturan dalam penerimaan peserta didik baru.
Ia menegaskan, KPK akan menindaklanjuti laporan jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan masuk kewenangan lembaga antirasuah.
“Tentunya pengawasan harus melibatkan semua lini. Kalau ada laporan, akan kita telaah sesuai surat edaran yang beredar. Tetapi kita juga harus melihat apakah memenuhi unsur korupsi dan menjadi kewenangan KPK,” jelasnya.
KPK Bisa Koordinasi dengan APH Lain
Ibnu menjelaskan, KPK akan melihat nilai perkara dan kewenangan penanganan setiap laporan. Jika nilai perkara relatif kecil, KPK dapat berkoordinasi atau melimpahkan penanganan kepada aparat penegak hukum lain.
”Kalau jumlahnya terlalu kecil, nanti kita koordinasikan atau limpahkan ke APH lain. Yang jelas mari sama-sama mengawasi penerimaan siswa baru supaya tidak ada praktik korupsi,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak ikut mengawasi pelaksanaan SPMB. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan sekolah, tetapi juga masyarakat.
Sekolah Diminta Tolak Pemberian
KPK juga meminta satuan pendidikan menolak segala bentuk pemberian, sumbangan, maupun gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik.
Ibnu menerangkan, penerimaan siswa baru harus berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan jabatan.
Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Jangan ada yang main-main dengan pungli atau gratifikasi saat penerimaan siswa baru,” tegasnya.








Komentar