MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Program ini menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dan memutihkan tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Hapus Denda dan Tunggakan Lama
Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi menanggung denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemprov NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun.
Tunggakan itu meliputi tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir serta pajak tahun berjalan.
Masyarakat tidak perlu membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Pemprov NTB berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Pelat Luar Daerah Dapat Diskon 50 Persen
Pemprov NTB juga memberi insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah. Insentif berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB, yakni DR atau EA.
Melalui program ini, pemilik kendaraan mendapat keringanan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan denda. Pemprov NTB berharap semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan, kebijakan ini menjadi bentuk relaksasi fiskal. Pemerintah merancang program ini untuk membantu masyarakat dan memperkuat penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Keringanan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah di tengah dinamika ekonomi yang dihadapi masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mengurangi potensi tunggakan sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk membangun hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah dan masyarakat. Pajak yang warga bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang mendukung kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah NTB.
Pemprov NTB mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum keringanan ini. Pemerintah berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat langsung dari kebijakan ini. Masyarakat juga ikut berkontribusi mempercepat pembangunan dan mewujudkan Nusa Tenggara Barat yang makmur mendunia.








Komentar