KOTA BIMA, ntbkita.com-Pemerintah Kota Bima memasang 21 alat perekam transaksi di restoran, kafe, dan hotel. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah melalui pengawasan transaksi secara langsung.
Alat perekam transaksi atau tapping device mencatat setiap transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selanjutnya, sistem mengirimkan data transaksi ke pemerintah daerah secara otomatis.
Melalui digitalisasi itu, Pemkot Bima ingin meningkatkan transparansi dan akurasi pengelolaan pajak. Pemerintah juga dapat memastikan pelaku usaha menyetorkan pajak konsumen sesuai ketentuan.
Transaksi Tercatat Secara Otomatis
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Siswadi mengatakan alat perekam transaksi tidak akan mengganggu kegiatan usaha.
Menurutnya, perangkat itu membantu pemerintah membenahi administrasi perpajakan agar lebih transparan, akurat, dan adil.
“Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT. Itu tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat terlaksana secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar Siswadi, Kamis (30/7/2026).
Selain itu, BPKAD menargetkan transparansi penuh dalam pengelolaan pajak daerah. Namun, pemerintah tetap menjaga kenyamanan konsumen dan operasional harian pelaku usaha.
Pajak Konsumen Bukan Pendapatan Usaha
Siswadi mengingatkan para pemilik usaha bahwa pajak 10 persen yang mereka pungut dari konsumen merupakan hak pemerintah daerah.
Karena itu, pelaku usaha tidak boleh mencatat pungutan pajak sebagai tambahan omzet.
“Pungutan pajak dari konsumen bukan merupakan tambahan pendapatan pelaku usaha. Melainkan dana milik pemerintah daerah yang wajib mereka setorkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selanjutnya, alat perekam transaksi akan membantu BPKAD membandingkan data transaksi dengan laporan pajak dari pelaku usaha.
Dengan cara itu, pemerintah dapat menutup celah kesalahan pencatatan maupun kebocoran penerimaan daerah.
Pemkot Targetkan Pemasangan 28 Unit
Pemkot Bima telah memasang 21 unit alat perekam transaksi dari target 28 unit.
Sebanyak 15 tempat kuliner telah menggunakan perangkat itu. Lokasinya antara lain Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beeginning, Warung Anda, dan sejumlah tenant di Food Box.
Sementara itu, Pemkot Bima memasang alat serupa di Hotel Marina, Marina Inn, Mutmainnah, Lambitu, Lila Graha, dan Hotel Favorit.
Melalui Dasbor Aplikasi Perekam Pajak Daerah, BPKAD dapat memantau pergerakan transaksi dari layar monitor secara langsung.
Pelaku Usaha Diminta Mendukung Digitalisasi
BPKAD Kota Bima mengajak pelaku usaha lain berkoordinasi untuk mendukung pencatatan pajak secara digital.
Menurut Siswadi, peningkatan penerimaan pajak akan memperbesar kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Siswadi.










Komentar