MATARAM, ntbkita.com-Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menegaskan reforma agraria merupakan kewajiban konstitusional negara. Pemerintah tidak boleh menjalankannya hanya setelah muncul konflik atau aksi demonstrasi masyarakat.
Negara harus menghadirkan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Miq Iqbal menyampaikan penegasan itu saat membuka rapat pembahasan konflik agraria Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Forum di Hotel Astoria, Mataram, Kamis (30/7/2026), juga membahas penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
“Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi. Demonstrasi tentu menjadi pengingat, tetapi alasan utama negara hadir adalah menjalankan amanat undang-undang. Reforma agraria merupakan kewajiban negara,” tegasnya.
Reforma Agraria Memiliki Tiga Tujuan
Miq Iqbal menjelaskan reforma agraria memiliki tiga tujuan utama. Pertama, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang telah lama mereka kelola.
Kedua, pemerintah mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sebagai bagian dari keadilan sosial. Ketiga, akses kepemilikan tanah harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian hukum selama puluhan tahun. Kondisi itu dapat memicu konflik baru sekaligus menghambat peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, Miq Iqbal menetapkan empat prinsip sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah Harus Memastikan Akurasi Data
Prinsip pertama menyangkut akurasi dan integrasi data. Pemerintah harus memvalidasi subjek dan objek penerima redistribusi tanah secara menyeluruh.
Selain itu, ATR/BPN, lembaga tata ruang, dan pemerintah daerah perlu menyatukan data sosial ekonomi masyarakat. Langkah itu akan menjaga ketepatan sasaran program.
Prinsip kedua mencakup pencegahan spekulasi lahan. Tanah hasil redistribusi harus memberi manfaat kepada penerima dan tidak boleh menjadi komoditas jual beli.
“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen. Jangan sampai redistribusi tanah justru melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang,” ujarnya.
Reforma Agraria Harus Menjaga Lingkungan
Prinsip ketiga menekankan keseimbangan antara keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
Kawasan Lantan dan Karangsidemen menjadi penyangga hutan lindung sekaligus daerah tangkapan air. Kawasan itu menopang kebutuhan masyarakat Lombok Tengah hingga Lombok Selatan.
Karena itu, pemerintah harus memasukkan aspek konservasi dalam setiap skema reforma agraria.
“Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah,” katanya.
Sementara itu, prinsip keempat mengutamakan kompromi. Seluruh pihak perlu membangun kesepahaman dan menurunkan ego masing-masing.
Menurut Miq Iqbal, kompromi dapat menghasilkan solusi yang adil, sah secara hukum, dan dapat diterima bersama.
“Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh keinginannya. Yang terpenting adalah menghadirkan kepastian hukum sehingga persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan secara permanen,” ujarnya.
Penerima TORA Diprioritaskan bagi Petani Penggarap
Miq Iqbal meminta seluruh pihak memanfaatkan momentum penyelesaian konflik agraria di Lantan dan Karangsidemen.
“Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam lima atau sepuluh tahun ke depan. Ibarat sepak bola, umpannya sudah tepat di depan gawang, tinggal kita menyelesaikannya. Mari kita duduk bersama dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih untuk menghasilkan kesepakatan terbaik yang sah secara hukum,” tuturnya.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengapresiasi komitmen Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah.
Menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan setiap konflik melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Selain itu, pemerintah memprioritaskan petani penggarap dan warga setempat yang belum memiliki lahan sebagai penerima manfaat TORA.
Prioritas itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Pemerintah juga menyiapkan skema Hak Pengelolaan Bank Tanah untuk mencegah jual beli lahan hasil redistribusi.
Penyelesaian Konflik Akan Menjadi Model
Rapat itu turut menghadirkan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTB Stanley.
Selain itu, Bupati Lombok Tengah, unsur Forkopimda, perwakilan perusahaan pemegang hak, WALHI, serta tokoh masyarakat mengikuti pembahasan.
Pemprov NTB bersama Kementerian ATR/BPN ingin menjadikan penyelesaian konflik di Lantan dan Karangsidemen sebagai model reforma agraria.
Melalui langkah itu, pemerintah menargetkan kepastian hukum, keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.










Komentar