LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah membuka lelang puluhan unit eks kendaraan dinas operasional secara online.
Pemkab Lombok Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menggelar Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD).
Pengumuman lelang itu mengacu pada Pengumuman Nomor 030/269/BKAD/2026. Pemkab Lombok Tengah melelang aset daerah melalui mekanisme penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan.
Kepala BKAD Kabupaten Lombok Tengah Taufikurrahman Pua Note mengatakan, seluruh objek lelang merupakan bekas kendaraan dinas operasional milik Pemkab Lombok Tengah. Kendaraan itu dijual dengan kondisi apa adanya atau as is.
“Lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hasil lelang nantinya akan menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah,” ujarnya.
53 Motor Dinas Masuk Lelang
Objek lelang terdiri dari 53 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek. Di antaranya Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star.
Nilai limit kendaraan bervariasi. Mulai Rp 281 ribu hingga Rp 3,47 juta per unit.
Selain kendaraan roda dua, Pemkab Lombok Tengah juga melelang enam paket limbah padat atau scrap eks kendaraan dinas. Paket itu terdiri dari lima paket scrap kendaraan roda dua dengan jumlah 7 hingga 10 unit per paket.
Ada juga satu paket scrap kendaraan roda empat. Paket itu meliputi tiga unit kendaraan, yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry. Nilai limitnya mencapai Rp 7,15 juta.
Pemkab Lombok Tengah membuka lelang secara daring melalui situs resmi lelang negara www.lelang.go.id. Sistem memakai metode penawaran terbuka atau open bidding.
Calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu di portal www.lelang.go.id. Penawaran sudah terbuka sejak objek lelang tayang pada aplikasi lelang.
Jadwal penawaran berakhir Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 Wita atau pukul 09.00 WIB sesuai waktu server Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL Mataram menetapkan pemenang segera setelah penawaran berakhir.
Cek Fisik di Dua Lokasi
BKAD Lombok Tengah mengimbau calon peserta mengecek fisik barang terlebih dahulu. Langkah ini penting agar peserta mengetahui kondisi sebenarnya dari objek lelang.
Calon peserta bisa meninjau barang pada 3 hingga 5 Juni 2026 pada jam kerja. Lokasinya di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah di Puyung dan Gudang Dinas P3AP2KB.
Peserta lelang harus memiliki akun pada portal resmi lelang negara. Mereka juga harus melengkapi dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi.
Selain itu, peserta harus menyetor uang jaminan sesuai ketentuan melalui Virtual Account (VA). Setoran jaminan masuk paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenang lelang harus melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen. Batas pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika pemenang tidak memenuhi kewajiban itu, panitia menyatakan peserta wanprestasi. Uang jaminan masuk ke kas daerah.
Pemkab Lombok Tengah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lelang kendaraan dinas. Seluruh informasi resmi, tata cara, dan administrasi lelang hanya melalui sistem resmi DJKN di www.lelang.go.id.
Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis barang dan pelaksanaan lelang melalui Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Bidang Aset Daerah BKAD Kabupaten Lombok Tengah.
Masyarakat juga bisa menghubungi Dedi Hamdani di 0877-8553-8119, Ahmad Patoni di 0817-5740-612, dan Hariyadi di 0877-6301-5440.
Informasi lengkap mengenai daftar objek lelang, nilai limit, tata cara pendaftaran, dan persyaratan peserta tersedia di www.lelang.go.id.










Komentar